Gambar Ilustrasi

Ada 10 pekerja yang diPHK 

(SPN News) Mataram, pekerja mitra PT PLN yang terkena pemutus hubungan kerja (PHK), pada  (3/8/2020) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB meminta di fasilitasi penyelesaian masalah ketenagakerjaan dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka juga menuntut untuk diperkerjakan kembali, lantaran masih ada masa kontrak kerja di perusahaan.

Sekretaris DPD SPN NTB, Sahwan Semirah, menerangkan beberapa waktu lalu pihaknya bersama pekerja melakukan aksi demontrasi kepada perusahaan. Dimana dari 10 orang yang terkena PHK, 2 diantaranya adalah anggota SPN agar diperkerjakan kembali.

“Setelah kita melakukan negosiasi dengan perusahaan di fasilitasi oleh pihak Polda. Disana terjadi kesepatan bahwa perusahaan akan mempekerjakan kembali,” ujar Sahwan Semirah, (3/8/2020).

Lebih lanjut, dua pekerja yang merupakan anggota SPN NTB kena PHK tersebut, salah satunya dipekerjakan tanpa syarat, begitu juga pekerja yang lainnya.  Sebanyak 10 orang yang di PHK, tetapi 2 orang diantaranya adalah anggota SPN.

“Ada dua yang BP, karena tuntutan 8 orang pekerja lainnya juga sudah di pekerjakan kembali, tetapi di PT lain. Kita tidak mau pindah, tetap di PT Semanggi,” sambungnya.

Menurutnya, jika pekerja sudah di  PT Semanggi, maka sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomer 02. Dimana setelah selesai masa kontrak di salah satu PT baru bisa di daya alihkan ke PT lain dengan user yang sama.

Baca juga:  PENETAPAN PENGURUS DPP SPN PERIODE 2019 - 2024

“Kekhawatiran kita kenapa tidak ke  PT ISS, karena belum ada kepastian hukum juga. Mereka para pekerja yang mau dikerjakan kembali di ISS juga minta kepastian hukum berupa surat pernyataan bahwa dia dipekerjakan ke ISS, tetapi tidak ada surat pernyataan tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, kata Sahwan, pekerja tetap bersatu untuk terus mempertahankan tetap berada dibawah di PT semanggi, dan hasilnya sesuai BP yang ada di pekerjakan kembali di tempat yang sama. Sebelum mereka masuk masa pensiun, maka harus dipekerjakan kembali di perusahaan lain.

“Jadi kontrak pekerja yang di PHK itu masih ada 1 tahun lagi dan khusus di perusahaan BUMN itu terikat. Misalnya dia sudah habis masa kontrak, tidak bisa dikeluarkan karena ada Kemenaker 02 tadi,” jelasnya.

Sebelum melakukan aksi demo beberapa waktu lalu, pihak SPN bersama para pekerja dan perusahaan sudah  melakukan Bipartit sejak 26 Juli lalu. Sayangnya gagal, akhirnya dibuat risalah perundingan, sebab yang pertama gagal. Untuk itu, pihaknya mengajukan Bipartit permohonan yang kedua, namun gagal lagi.

Baca juga:  SEPANJANG 2020, ADA 11.500 PENGAJUAN SERTIFIKASI HALAL GRATIS

“Barulah kita boleh melakukan pilihan, dua hak konsitusi kita sebagai buruh. Pertama boleh melakukan mogok kerja dan demontrasi dan boleh melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial di Disnakertrans setempat (kabupaten/kota). Setelah itu pihak Disnakertrans memangil pihak perusahaan, serikat pekerja dan pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Provinsi NTB Marpaung mengatakan sudah ada perjanjian bersama dan kesepatan antara pekerja dengan perusahaan. Sekarang itu kelanjutannya diperlukan. Jadi pekerja nanti akan mendaftarkan di PHI (Pengawasan Hubungan Industrial).

“Memang jalurnya seperti itu, jadi sudah aturannya seperti itu dari dulu sampai sekarang. Jadi kalau di PHK sudah ada BP, ya selesai kasus,” kata media Hubungan Industrial (HI), Disnakertrans NTB, Marpaung.

Dikatakanya, mengapa ini perlu di daftarkan di PHI supaya menghindari jangan sampai karyawan one prestasi, artinya tidak melaksanakan kesepatakan ini. Kalau ada yang tidak melaksanakan bisa minta eksekusi di Pengandilan Negeri (PN), terkait dengan adanya pekerja mitra PLN yang terkena PHK.

“Keterlibatkan kita setelah Bipartit, tadi ya Tripartit, baru terlibat kalau sudah di catatkan di kita. Kalau perselihan tidak sepakat di Bipartit dicatat di Disnakertrans setempat baru terlibat disana oleh mediatornya,” jelasnya.

SN 09/Editor