Ilustrasi
Tidak kunjung memperoleh haknya, puluhan pekerja hotel Grand Quality (GQ) Jogjakarta mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Semarang
(SPNEWS) Yogyakarta, tidak kunjung memperoleh haknya, puluhan pekerja hotel Grand Quality (GQ) Yogjakarta mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Semarang. Mereka meminta agar pihak perusahaan hotel segera membayarkan uang pesangon hingga awal Maret.
“Kami merasa kecewa. Perusahaan menghentikan operasional hotel sejak 2 April dan upah pekerja tidak dibayarkan,” ungkap Nur Aisyah (26/2/2021).
Aisyah merupakan satu dari 55 pekerja lainnya yang hendak menuntut perusahaan. Dia dan teman-temannya merasa dirugikan. Perusahaan enggan memberikan keterangan. Apakah status pekerja telah di-PHK ataupun dirumahkan. “Jelas-jelas kan pengusaha wajib membayar upah. Posisi kita masih pekerja, meski perusahaan tidak mempekerjakannya,” tambah Aisyah geram.
Tuntutan itu pun dilakukan, pasalnya Aisyah dan kawan-kawannya sudah bekerja sudah lama, yakni sejak 1992 dan merupakan karyawan tetap. Dijelaskan, pada awalnya, karena pandemi Covid-19 mereka memaklumi. Namun, hingga kurun waktu perusahaan hanya diam. “Tidak ada keterangan lebih lanjut. Hingga kami bergerak menuntut hak kami. Kewajiban perusahaan,” tegasnya.
Disebutkan, tuntutan upah pekerja yang harus dibayarkan terhitung tujuh bulan. Senilai Rp 863.412.578. Selain itu pihak pengusaha juga tidak memenuhi kewajiban membayar premi BPJS ketenagakerjaan sejak April 2020 dan premi BPJS kesehatan sejak September 2020. Kemudian setelah empat bulan operasi diliburkan, Pemerintah menggulirkan bantuan program jaminan sosial ketenagakerjaan akibat bencana non alam (Covid-19, red) kepada pekerja terdampak. Alih-alih mendapat bantuan. Pihak perusahaan jutsru menonaktifkan nama-nama karyawan perusahaan. “Kami cek, nama kami kok nggak ada. Ternyata ditutup oleh perusahaan,” ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum Pekerja Hotel Marganingsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi baik secara bipatrit (pekerja dan perusahaan) maupun tripatrit dengan menggandeng dinas terkait Dinas Tenaga Kerja Sleman. Namun, dua kali dilakukan mediasi, tak kunjung menemui titik terang. “Setelah dilakukan perundingan tripatrit, Disnaker menganjurkan perusahaan memberikan nota pesangon. Tapi dari perusahaan belum ada respon,” terangnya.
Marganingsih menyebut, sesuai nota anjuran Disnaker, perusahaan harus memberikan nilai pesangon sebesar Rp 3,39 miliar. Baik dari PT Gria Asli Abadi juga hotel yang berafisiasi lainnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritek) tetap enggan membayarkan pesangon tersebut. Sesuai nota anjuran dinas tertanggal 26 Oktober 2020 senilai Rp 2,65 miliar dan tertanggal 30 Desember 2020 senilai Rp 747,05 juta sekian. Nota anjuran ini sesuai ketentuan pasal 13 ayat 2 UU no 2 tahun 2004. “Kami akan ajukan pailit bila memang dalam jangka waktu tersebut belum ada reapon positif dari pihak perusahaan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa hukum hotel Grand Quality Achmad Nur Qodin menilai, pedoman Disnaker, dengan nilai dasar anjuran nominal tersebut kurang tepat. Sebab secara operasional, hutang sudah beralih ke manajemen saat ini. Yakni, sejak 2006. Sementara perhitungan itu masih memakai perhitungan Disnaker sejak 1992. Atau pada manajemen pertama. “Perhitungan sangat banyak di luar kemampuan pihak perusahaan. Lagi pula ini kan bisnis, sejak pandemi jatuh semuanya,” terang pria yang akrab disapa Qodim tersebut.
Pihaknya telah mengkomunikasikan hal ini kepada serikat pekerja. Pada intinya, mereka (pengusaha,red) meminta win-win solution. Pihaknya pun hendak melakukan perundingan dengan pekerja. Yang intinya mengarah pada perdamaian. “Dalam waktu dekat kami akan berdamai. Kami sepakat secara internal,” ujarnya.
SN 09/Editor