SPN News – Jakarta – Pekerja gig atau pekerja lepas yang terhubung dengan perusahaan jasa berbasis aplikasi online semakin menjamur di Indonesia. Namun, mereka masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah gaji yang rendah dan tak pasti.

Pekerja gig adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja tradisional dengan pemberi kerja. Mereka biasanya bekerja sendiri atau sebagai kontraktor independen, dan sering kali menggunakan platform digital untuk menemukan dan menyelesaikan pekerjaan. Pekerja gig dapat ditemukan di berbagai bidang, termasuk teknologi, transportasi, layanan pelanggan, dan kreatif. Mereka sering kali didorong oleh fleksibilitas dan kebebasan yang ditawarkan oleh pekerjaan gig

Berbagai temuan riset dan survei menunjukkan bahwa rata-rata gaji pekerja gig di Indonesia masih di bawah upah minimum. Laporan Fairwork (2023) menemukan bahwa 10 perusahaan platform tidak memenuhi upah minimum bagi mitranya. Temuan Putri dan Heeks (2022) menunjukkan bahwa 20% responden bekerja lebih dari 100 jam per minggu. Hasil survei pada situasi keuangan pekerja gig yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) 2022, menemukan sebanyak 54,2% responden berpenghasilan di bawah 6 juta rupiah, dan 68,9% mengalami kesulitan keuangan.

Salah satu penyebab gaji pekerja gig yang rendah adalah kesulitan dalam menentukan tarif jasa yang adil. Gajimu Indonesia mencatat sejumlah tantangan dalam menentukan tarif jasa yang adil, termasuk:

  • Kurangnya pengetahuan dan informasi tentang pasar
  • Kesulitan menghitung biaya tersembunyi
  • Lupa memasukkan biaya kebutuhan hidup
  • Tanpa menilai keahlian
  • Menghadapi tekanan penentuan harga dari klien atau penentuan tarif murah dari perusahaan

Merespons permasalahan ini, Gajimu Indonesia, bagian dari WageIndicator Foundation, organisasi independen pendukung pekerja dan serikat pekerja di Indonesia, mengadakan webinar pada tanggal 25 Januari 2024, pukul 14.00 – 15.30 WIB dengan tema “Keadilan Upah dan Hak bagi Pekerja Gig dan Pekerja Lepas.”

Baca juga:  JUMLAH PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN CAPAI 61,08 JUTA ORANG

Dalam webinar tersebut, Nadia Pralitasari, Gig Project Officer WageIndicator, mengatakan hadirnya alat Cek Tarif Layak ini dilatarbelakangi oleh tantangan pekerja gig dalam menentukan tarif jasa atau pekerjaannya. Dengan adanya Cek Tarif Layak, semua biaya yang selama ini kerap tidak disadari dapat dihitung, seperti alat kerja, waktu overhead, pahak, jaminan sosial, hingga jaminan pensiun.

“Apabila pekerja gig sudah tau tarif yang ideal lewat cek tarif layak, maka pekerja gig dapat bernegosasi dengan pemberi kerjanya atau perusahaan platform baik secara individu maupun kolektif. Secara kolektif, salah satu caranya dengan serikat pekerja,” jelasnya.

Veronica Latifiane, seorang pembuat konten digital sekaligus penulis buku, mengatakan, pemberi kerja acapkali menetapkan tarif secara sepihak, tanpa mempertimbangkan waktu tunggu.

“Saat saya coba alat Cek Tarif Layak ini pertama kali, banyak sekali turunan komponennya dengan pertimbangan risiko yang berbeda. Risiko antara sutradara dan lighting men misalnya itu berbeda jauh. Sebagai pekerja lepas, alat Cek Tarif Layak ini dapat menjadi acuan sendiri dalam bernegosiasi tarif dengan klien,” pungkas penulis buku berjudul “Crush” tersebut.

Cek Tarif Layak dapat diakses secara gratis melalui situs web Gajimu.com. Alat ini dapat digunakan oleh pekerja gig di berbagai bidang pekerjaan, mulai dari kurir, driver, pembuat konten, hingga desainer.

Berikut adalah beberapa fitur Cek Tarif Layak:

  • Berbasis data real-time dari pasar tenaga kerja Indonesia
  • Menghitung semua biaya yang terkait dengan pekerjaan gig, termasuk biaya hidup, biaya alat kerja, dan biaya overhead
  • Dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan, lokasi, dan pengalaman kerja
  • Mudah digunakan dan diakses secara gratis
Baca juga:  DPD SPN Provinsi Banten Gelar Diskusi Bersama Ketua Jamkeswatch Provinsi Banten, Theodora Gultom

Gajimu berharap, kehadiran alat Cek Tarif Layak dapat membantu pekerja gig mendapatkan upah yang layak dan adil.

Bagaimana cara menggunakan Cek Tarif Layak?

  1. Kunjungi situs web Gajimu.com
  2. Klik tab “Gaji/ Upah Layak/ Cek Tarif Layak”
  3. Pilih Pilih wilayah Anda
  4. Pilih jenis platform yang Anda gunakan (Platform layanan jasa datang ke rumah, Platform pekerja lepas, Platform pengiriman barang, Platform transportasi online atau Platform tugas mikro)
  5. Pilih jenis pekerjaan Anda
  6. Kemudian klik “Lanjutkan”
  7. Nanti akan tampil Tarif Layak sesuai Pekerjaan Anda di wilayah anda tempat bekerja.

Bagan ini memberikan gambaran dan perhitungan komponen-komponen yang membentuk Tarif Layak yang dikalkulasi oleh WageIndicator.

Anda dapat menekan tombol putih di halaman ini untuk melihat rincian perhitungan komponen. Komponen mencakup: A. Upah Layak menurut WageIndicator B. Biaya perlengkapan kerja C. Biaya tambahan terkait pekerjaan D. Pajak penghasilan dan jaminan sosial Kolom ‘per jam’ menunjukkan Tarif Layak untuk satu jam kerja. Sedangkan kolom ‘per tahun’ merujuk pada Tarif Layak untuk satu tahun kerja. Apakah Anda ingin memeriksa Tarif Layak yang dapat disesuaikan dengan kondisi Anda, baik per jam, per bulan, atau per tahun? Silakan lanjut ke halaman berikutnya

Hasil perhitungan akan menampilkan tarif per jam yang layak untuk Anda. Tarif ini dapat Anda gunakan sebagai acuan dalam bernegosiasi dengan pemberi kerja atau klien.

Jadi, jika Anda seorang pekerja gig yang kesulitan menentukan tarif jasa yang adil, segera gunakan Cek Tarif Layak dari Gajimu Indonesia!

SN-01/Editor