(SPNEWS) Bahodopi, Perwakilan DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi bipartit kedua (22/05/2024), bertempat di kantor HR PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terkait end kontrak terhadap Fikran dan Ruth Teresia Loi, yang merupakan karyawan PT. CHENGTOK LITHIUM INDONESIA (CTLI), perusahaan yang juga berada dalam Kawasan IMIP, dengan alasan karena dianggap penilaian kinerjanya selama masa probation (masa percobaan) tidak memenuhi standar penilaian untuk lanjut menjadi karyawan tetap.

Berdasarkan Perjanjian Kerja yang mereka tanda tangani, bahwa masa probation mereka berakhir pertanggal 30 April 2024. Sedangkan dalam pasal 4 ayat 2 Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara pihak pertama selaku pemberi kerja dan pihak kedua selaku penerima kerja menyatakan bahwa pihak pertama memberikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kedua paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.

Baca juga:  PEMERINTAH SIAPKAN RP 10 TRILIUN UNTUK PROGRAM KARTU PRAKERJA 2021

Namun, sampai pada tanggal 23 April 2024, surat pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja tersebut, tidak ada/tidak disampaikan. Sampai pada masa probationnya berakhir. Bahkan kedua yang bersangkutan, Fikran dan Ruth Teresia Loi masih bekerja sampai tanggal 9 Mei 2024.

Artinya, kedua yang bersangkutan sudah dapat dinyatakan dan diangkat secara otomatis sebagai karyawan dengan status PKWTT. Namun, pada tanggal 10 Mei 2024, mereka mendapatkan panggilan dari pihak HRD, bahwa mereka sudah tidak lanjut kontrak lagi pada hari itu.

Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Yogi, mengatakan bahwa melalui proses yang sangat alot sehingga Kedua belah pihak bersepakat dan pihak manajemen PT. CTLI mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut, namun pada lokasi kerja yang berbeda dari sebelumnya dan diangkat menjadi karyawan dengan status PKWTT, serta dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Baca juga:  MK TOLAK GUGATAN TENTANG BPJS

“Kami meminta agar kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Bersama, agar kedepannya ini menjadi dasar acuan kami. Jangan sampai, ketika mereka mulai dipekerjakan kembali, mereka memulai dari awal. Dan pada Perjanjian Bersama tersebut, juga dituangkan agar kedua karyawan tersebut diberikan kesempatan yang sama dalam hal peningkatan karirnya di masa mendatang”, ungkap Yogi kepada SPNews.

SN-08/editor