Foto Istimewa

Pedagang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi mengibarkan bendera putih sebagai simbol protes perpanjangan PPKM level 4

(SPNEWS) Cikarang, pada (12/8/2021) pedagang pusat perbelanjaan SGC di Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, mengibarkan bendera putih sebagai bentuk protes atas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Para pedagang beraksi atas aturan PPKM level 4 yang melarang pusat perbelanjaan SGC dibuka. Padahal, sekitar 1.200 pedagang SGC sudah tutup sejak sebulan lalu.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan merespon protes para pedagang di SGC tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Aspirasi itu disampaikan Pemkab Bekasi melalui surat kepada Kemdagri.

Baca juga:  BURUH PT JIN MYOUNG DEMO DI KANTOR BUPATI BANDUNG BARAT

“Kami merasakan keresahan dan persoalan yang dihadapi para pedagang SGC, hampir satu bulan tidak bisa berdagang,” kata Dani Ramdan, Kamis (12/8/2021).

Dani mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berupaya untuk menekan angka kasus Covid 19 dan terus meningkatkan jumlah warga yang divaksinasi. Namun, kata Dani, keputusan perpanjangan PPKM Level 4 merupakan keputusan pemerintah pusat.

“Pemkab Bekasi berupaya menekan kasus Covid-19 dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi,” imbuhnya.

Dijelaskan, pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada empat kota besar untuk membuka pusat perbelanjaan karena pencapaian tingkat vaksinasinya tinggi. Sementara, Kabupaten Bekasi masih rendah.

“Kalau diberi kelonggaran, khawatir akan terjadi lonjakan kasus kembali,” katanya.

Selain menyampaikan aspirasi ke Kemdagri, Pemkab Bekasi telah menawarkan berbagai bentuk bantuan guna membantu meringankan beban para pedagang. Namun, para pedagang menginginkan SGC segera dibuka.

Baca juga:  TURNAMEN FOOTSAL PSP SPN PT FASI KABUPATEN BEKASI

SN 09/Editor