Sejauh ini yang masih menjadi tuntutan para pekerja adalah jaminan kepastian kerja, kepastian upah dan jaminan perlindungan sosial
(SPNEWS) Jakarta, seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa telah terdapat kesepahaman antara DPR RI dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh. Ada 4 kesepahaman yang telah disepakati.
Yang paling penting diikuti oleh SP/SB adalah point ke empat yaitu fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.
Oleh karena itu penting sekali bagi SP/SB untuk dapat mengikuti dan ikut mengawasi DIM yang akan dibuat oleh fraksi-fraksi di DPR RI agar keinginan pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security) dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) dapat tercapai.
Untuk diketahui bahwa pekerja/buruh memerlukan jaminan atas pekerjaan sehingga pekerja kontrak harus memiliki aturan dan batasan yang sangat jelas sehingga pekerja/buruh memiliki kepastian akan pekerjaan dan tidak rentan terkena PHK sewaktu-waktu.
Selain itu pekerja/buruh harus mendapatkan kepastian pendapatan. Pekerja/buruh harus mendapatkan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku, segala bentuk pelanggaran pembayaran upah harus diancam dengan hukuman pidana karena merupakan tindakan kejahatan. Penting juga dipastikan tentang jaminan atas pensiun dan pesangon, bukan masalah besar kecilnya tetapi yang lebih krusial adalah kepastian mendapatkan pensiun dan pesangon tersebut. Oleh karena itu penting dilakukan langkah-langkah untuk menjamin pembayaran atas pesangon dan pensiun buruh tersebut dengan membayarkan dimuka pesangon dan pensiun pekerja/buruh melalui mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keungan (DPLK).
Dan yang terakhir adalah kepastian jaminan perlindungan sosial bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Selama ini pekerja/buruh masih mengalami syarat dan ketentuan untuk mendapatkan jaminan sosial tersebut yaitu harus terdaftar dan membayar iuran, padahal mendaftar itu merupakan kewajiban dari pemberi kerja/pengusaha dan sudah selayaknya pula pemberi kerja membayar iurannya. Oleh karena itu perlu campur tangan pemerintah agar dapat ikut menjamin pekerja/buruh mendapatkan manfaat jaminan sosial tersebut apalagi ketika pekerja/buruh tersebut terPHK.
SN 09/Editor