Ilustrasi THR

Kemnaker buka peluang THR 2021 bisa dicicil kembali seperti tahun 2020

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka opsi perusahaan swasta untuk mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di masa pemulihan pandemi covid-19 tahun ini.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan masih mempelajari situasi perusahaan di dalam negeri. Jika perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 masih banyak, maka bukan tidak mungkin pemerintah menerapkan kebijakan pembayaran THR yang sama seperti 2020 lalu.

“Masih dalam proses, masih dipelajari kondisi perusahaan sejauh mana terdampak covid-19. (Jika masih banyak perusahaan terdampak covid-19), mungkin saja (aturan THR seperti 2020),” ungkap Dinar (16/3/2021).

Saat ini, Kemnaker juga masih mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan pembayaran THR tahun lalu. Dinar belum bisa memastikan apakah kebijakan pembayaran THR tahun ini akan sama seperti 2020 lalu.

Baca juga:  KASUS COVID-19 DI INDONESIA NAIK LAGI

“Ini sekarang masih proses mengkaji,” jelasnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan apakah relaksasi yang diberikan pada 2020 akan kembali diberlakukan tahun ini dalam pembayaran THR.

“Ini jadi salah satu yang kami pertimbangkan,” ucap Anwar.

Namun, ia menyatakan kebijakan pembayaran THR masih dibahas di Kemnaker. Anwar menargetkan aturan itu akan selesai pada awal Ramadan.

“Terkait dengan rumusan kebijakan THR saat ini sedang kami telaah apakah sama dengan 2020 atau ada penyesuaian,” imbuh dia.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga (k/l) dan pihak-pihak terkait untuk meminta masukan mengenai perkiraan situasi dunia usaha jelang dan saat lebaran tahun ini.

Baca juga:  KOMNAS HAM NYATAKAN PENAHANAN IJAZAH UNTUK KERJA MELANGGAR HAM

“Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR 2021,” ucap Ida.

Hanya saja, ia tak memastikan apakah opsi membayar THR dengan cicilan akan kembali terbuka bagi perusahaan yang masih terkena dampak covid-19 tahun ini. Menurut dia, semua akan diputuskan setelah koordinasi dengan kementerian/lembaga dan seluruh pihak yang terkait dengan pembayaran THR.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid – 19.

SN 09/Editor