Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33

(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada (25/5/2021). Dalam sidang tersebut, pemohon mempermasalahkan Pasal 33 yang mengatur tentang perizinan berusaha.

“Pemohon dengan ini bermaksud mengajukan permohonan uji materill atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33 tentang perizinan berusaha,” kata Kuasa Hukum pemohon Riyan Nasaru.

Pemohon yang bernama Herman Dambea itu merupakan Komisaris PT Radio Al-Adha.

Adapun Pasal 33 berbunyi:

1. Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
2. Lembaga penyiaran wajib membayar biaya berizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur berdasarkan zona daerah penyelenggraan penyiaran yang ditetapkan dengan dengan parameter setiap zona dan daerah.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga:  PABRIK BAN KOREA SELATAN DI CIKARANG HENGKANG, 1.500 PEKERJA KEHILANGAN PEKERJAAN

Pemohon menilai, Pasal 33 telah mengubah nomenklatur perizinan dari izin penyelenggara penyiaran (IPP) kepada perizinan berusaha. Pasal tersebut juga dinilai meimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon karena mengubah nomenklatur dari izin dari IPP kepada perizinan berusaha.

“Perubahan nomenklatur perizinan dari izin penyelenggara penyiaran kepada perizinan berusaha dapat memudahkan terjadinya perpindahan LPS tanpa melalui pengalihan IPP,” ujar dia.

Oleh karena itu, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 33 tentang perizinan berusaha bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bersyarat sepanjang tidam dimaknai.

“Bahwa perizinan berusaha yang dimaksud adalah dari pemerintah pusat bersama-sama dengan KPI dan bahwa perizinan berusaha yang dimaksud dimaksudkan untuk membatasi kepemilikan penguasaan LPS pembatasan wilayah siaran dan pembatasan kepemilikan silang, demi tercapainya diversity of content dan diversity of ownership.”

Baca juga:  ATURAN BARU OJEK ONLINE

SN 09/Editor