Kesepakatan yang ada antara menagement dengan pengurus PSP SPN tidak syah karena masa bakti kepengurusan yang bersepakat sudah kadaluarsa

(SPN News) Subang, menyikapi permasalahan yang dihadapi oleh pekerja PT SJ Mode dalam hal ini anggota PSP SPN PT SJ Mode, maka DPC SPN Kabupaten Subang melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan pengurus PSP SPN PT SJ Mode. Dalam pertemuan ini dibahas permasalahan dan langkah-langkah ke depan yang akan diambil oleh perangkat dan pengurus dalam menyelesaikan masalah pekerja PT SJ Mode yang belum mendapatkan hak-haknya, terlebih saat ini PT SJ Mode telah disita oleh Dirjen Pajak.

Pengurus DPC SPN Kabupaten Subang Ai Nining mengatakan bahwa “dalam pertemuan ini tercapai beberapa hal diantaranya : 1. Bahwa anggota PSP SPN PT SJ Mode menyampaikan menolak surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh Hendra Susilo mewakili PSP SPN dengan Iskandar yang mewakili perusahaan PT SJ Mode, karena masa bakti kepengurusan PSP SPN PT SJ Mode dimana Hendra Susilo sebagai Ketua PSP SPN sudah habis masa jabatannya. Ke 2 adalah pembentukan struktur kepengurusan PSP SPN PT SJ Mode periode 2019 – 2022, Pembentukan struktur kepengurusan yang baru. 3. PSP SPN PT SJ Mode membuat surat kuasa baru kepada DPC, DPD dan DPP untuk mewakili PSP SPN dalam menyelesaikan kasus di PT SJ Mode. Dan 4. PSP SPN PT SJ Mode menguasakan kepada DPC SPN Kabupaten Subang untuk melakukan pelaporan kepada Kepolisian Resort Subang mengenai nasib pekerja yang upahnya tidak dibayarkan dan nasibnya ditelantarkan oleh perusahaan. Selain itu proses penyelesaian di Disnaker akan dilakukan kembali.

Baca juga:  UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DIGUGAT KE MK

SN 09 dari narasumber Ai Nining/Editor