Ilustrasi

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja akan mengevaluasi tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

(SPNEWS) Badung, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan Pemerintah melalui UU Cipta Kerja akan mengevaluasi tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar lebih ramah dengan iklim usaha di Indonesia.

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja ini menata ulang kembali salah satunya untuk PDRD-nya. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Jika tinggi PDRD-nya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah,” kata Iskandar dalam acara acara serap aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak, dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah serta Ketenagakerjaan, Badung (28/11/2020).

Baca juga:  TIPS MUDIK SEHAT dan AMAN

Ia mengatakan nantinya jika ditemukan ada peraturan daerah (Perda) yang tidak mendukung iklim usaha maka dari pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

“Nanti kalau ada perda-perda yang tidak mendukung iklim usaha maka pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terhadap Perda terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan mengevaluasi, supaya sejalan untuk mendukung iklim usaha di Indonesia,” katanya.

Sedangkan, yang menjadi kewenangan otonomi daerah berupa pengaturan bagi pemerintah daerah setempat, apabila menemukan penerapan PDRD yang tidak sesuai aturan agar segera diluruskan.

“Jadi pemerintah dalam hal ini sebagai wasit untuk kesejahteraan rakyat dengan penciptaan lapangan kerja tadi itu. Tujuan otoritas daerah itu kan menyejahterakan rakyatnya, bukan semata-mata menaikkan PAD tapi rakyatnya yang sengsara. Itu yang kita nggak mau, yang pasti untuk mendukung iklim usaha,” jelasnya.

Baca juga:  SKB PEDOMAN UU ITE DITANDATANGANI

Dalam kesempatan ini, ia memaparkan 11 klaster dalam UU Cipta Kerja, yaitu untuk meningkatkan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, pengawasan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN, administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Sedangkan substansinya, jika dilihat dari masing-masing klaster, kata dia, ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan bursa yang akan diterapkan dalam penerapan perizinan berbasis risiko.

“Sehingga untuk mempermudah perizinan berusaha, untuk mendorong iklim investasi yang menjadi lebih baik menjadi tujuan utamanya dalam rangka penciptaan lapangan kerja,” katanya.

SN 09/Editor