Sesuai kesepakatan pasca mogok kerja bahwa managemen tidak akan melakukan intimidasi dan mutasi ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi

(SPN News) Tambun, pada mogok kerja hari ke 3 di PT Kahoindah Citragarment Tambun (3/8/2018) telah dilakukan perundingan bipartit yang salah satu butir kesepakatannya adalah management tidak akan melakukan ancaman, intimidasi maupun mutasi kepada karyawan yang melakukan mogok kerja.

Hal ini disampaikan oleh Bambang selalu perwakilan PT Kahoindah Citragarment Tambun di depan karyawan yang melakukan mogok kerja setelah perundingan bipartit tersebut selesai dilakukan. Dan diperkuat juga dengan pernyataan dari Ketua PSP SPN Muhammad Nur, Wakil Ketua DPD Provinsi Jawa Barat Amri dan Ketua DPP SPN Bidang Organisasi Sugianto dalam orasinya kepada karyawan yang mengikuti mogok kerja.

Baca juga:  TEMUI BURUH, KEPALA DISNAKERTRANS PROVINSI BANTEN BERKOMITMEN SELESAIKAN MASALAH KETENAGAKERJAAN DI BANTEN

Tetapi pada kenyataannya, pada Senin (6/8/2018) masih ditemukan bentuk dari intimidasi tersebut. Diantaranya ada karyawan yang tidak diberikan pekerjaan, ada pula perayaan-perayaan bernada sindiran kepada karyawan yang melakukan mogok kerja. Semua itu sudah dilaporkan kepada PSP SPN. Selain itu banyak karyawan yang diminta untuk mengisi formulir pengunduran diri yang disodorkan oleh atasannya dan berdasarkan informasi yang didapat para karyawan menolak untuk mengisi formulir tersebut dan langsung melaporkannya kepada PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Tambun untuk ditindaklanjuti.

Muhammad Nur mengatakan “semua laporan anggota sudah langsung ditindaklanjuti dan sudah disampaikan kepada manajemen untuk diproses dan diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali”.

Baca juga:  ALIANSI SERIKAT BURUH JEPARA (ASBJ) TOLAK FORMULA KENAIKAN UPAH MENGGUNAKAN PP NO 51 TAHUN 2023

Shanto/Editor