Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa

Setelah sebelumnya menolak panggilan, akhirnya Ketua Umum KASBI Nining Elitos penuhi panggilan Polisi

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, (17/3/2021). Nining Elitos dimintai klarifikasi terkait aksi demo buruh yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Unjuk rasa tersebut dilakukan di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan dan Kantor ILO, Jakarta Pusat pada Senin 8 Maret 2021. Adapun kelompok yang hadir antara lain Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), FSBPRI, dan SBCSI Garut.

Kedatangan Nining Elitos dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, (17/3/2021). “Sudah klarifikasi tadi pagi. Saya sudah cek ada (Nining),” katanya.

Baca juga:  SUDAH 120 PERUSAHAAN GARMEN JAWA BARAT PINDAH KE JAWA TENGAH

Yusri tak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan Nining. Menurut dia, perkara tersebut sedang didalami penyidik.

“Kami pelajari dulu, kan masih penyelidikan,” ujar dia.

Pemeriksaan Nining berkaitan dengan masuknya laporan polisi bernomor LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021. Diuraikan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum dan atau tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau peraturan kekarantinaan kesehatan.

Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Baca juga:  MEDIASI KETIGA PT SULINDO DEAD LOCK

SN 09/Editor