Ilustrasi
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga memecat karyawan yang menanyakan THR
(SPNEWS) Makasar, Pengakuan karyawan PT Karya Alam Selaras di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengaku dipecat karena hanya menanyakan tunjangan hari raya (THR) dibantah mentah-mentah pihak perusahaan. Pemecatan disebut murni karena persoalan kinerja karyawannya yang tidak sesuai target.
“Kinerjanya kurang baik, tidak mencapai target makanya pekerja ini dipecat,” ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan usai memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, (27/4/2022).
Ridwan menegaskan keputusan perusahaan melakukan pemecatan terhadap Syamsul Arif Putra sudah dilalui dengan sejumlah tahapan termasuk dengan pemberian sanksi sehingga diputuskan menjadi pemecatan. Sebelum dipecat, perusahaan memberikan sanksi SP-2 kepada Syamsul pada 6 April 2022.
“Jadi yang bersangkutan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung. Masalah lainnya tidak bekerja efektif dan efisien,” jelasnya.
Ridwan mengatakan alasan Syamsul mengadukan perusahaan dengan alasan dipecat hanya karena menanyakan THR dinilai tidak sesuai fakta. Justru pihak perusahaan sudah memberikan sanksi sebelumnya secara bertahap.
“Sudah di-SP 2 tanggal 6 April. Kemudian karena kinerja Syamsul tidak membaik maka perusahaan memecat Syamsul 23 April 2022,” bebernya.
Pihaknya memastikan untuk persoalan THR dengan Syamsul akan diselesaikan pihak perusahaan. Ini sesuai hasil pertemuan di Disnaker. Pembayaran THR kepada Syamsul dihitung proporsional sesuai masa kerjanya di perusahaan selama 6 bulan.
“Kita akan memberikan THR sesuai musyawarah sama-sama. Kemudian selanjutnya baru membahas PHK,” jelasnya.
Selain itu, Ridwan menyebut uang lembur juga dibayarkan rutin. Sehingga tudingan Syamsul bila perusahaan tidak membayarkan upah lembur tidak benar.
“Bekerja lewat dari pukul 5 sore sampai malam itu kita bayar (lemburnya). Itu diakumulasi satu bulan dibayar bersama gaji,” tuturnya.
Terkait persoalan PHK, pihaknya menegaskan kebijakan pemecatan Syamsul sudah jadi keputusan final perusahaan. Meskipun akan dibicarakan lagi dengan pihak Syamsul namun tidak akan mengubah kebijakan perusahaan.
“Tetap dipecat. Itu sudah ada suratnya SP3-nya. Cuma kemarin kenapa kita belum memberikan (suratnya), karena sebelum saya menanyakan secara lisan, (Syamsul diminta) kembalikan dulu semua atribut-atribut kantor perusahaan baru kita kasih itu,” tegasnya.
Syamsul Arif Putra, karyawan yang mengaku dipecat karena mempertanyakan THR membantah jika dirinya tidak memenuhi target perusahaan. Justru gaji terakhir yang diterima dari PT Karya Alam Semesta merupakan gaji tertingginya selama ini. Sehingga dirinya tak terima dinilai kurang maksimal bekerja.
“Selama dari awalnya saya masuk sampai masuk sekarang, gaji kemarin paling tinggi. Jadi bisa pahami sama-sama, berbanding terbalik ki dengan itu barang kalau dibilang disangka seperti itu,” ungkap Syamsul.
Dia juga menilai tahapan pemecatan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pemecatan mestinya disampaikan H-5 sebelum resmi dilakukan PHK.
“Tapi ini tidak. Saat saya mau pulang (kantor), langsung dipanggil dan diberhentikan secara lisan saat itu,” paparnya.
Sehingga dia tetap menilai pemecatan yang dilakukan perusahaan hanya karena THR yang dia pertanyakan saat rapat bersama pekan lalu. Pada saat itu dia mengaku mewakili teman pekerja yang resah soal THR namun tidak berani menyampaikan aspirasinya.
“Sepertinya (dipecat gegara THR). Ceritanya saat rapat itu, memang hanya saya yang berani menyinggung soal THR. Teman-teman begitu mi tidak berani speak up (bicara) karena terancam dipecat. Cuma karena menurutku agak mulai tidak sehat ini perusahaan, saya coba speak up, dan kekhawatiranku (dipecat) terjadi,” tukasnya.
Disnaker Makassar Mediasi Perusahaan-Karyawan yang Ngaku Dipecat Gegara THR
Disnaker Makassar mempertemukan pihak perusahaan PT Karya Alam Semesta dengan karyawan yang dipecat karena THR,Syamsul Arif Putra. Disnaker memanggil keduanya untuk melakukan mediasi.
SN 09/Editor