(SPNEWS) Jakarta, Sebagaimana yang kita ketahui Upah Minimum berfungsi sebagai perlindungan bagi pekerja/buruh melalui penetapan UMP, UMSP, UMK dan UMSK dengan Surat Keputusan Gubernur dengan tujuan agar pengusaha tidak sewenang-wenang kepada pekerja dalam memberikan upah. Maka diadakanlah batas terendah upah pekerja melalui perundang-undangan.
Untuk mengetahui secara pasti upah minimum yang seharusnya digunakan di perusahaan, maka pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh dapat meminta Disnaker setempat untuk menentukan upah mana yang digunakan, dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(KBLI) yang ada Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Pekerja/buruh maupun sp/sb dapat melayangkan surat dengan perihal permohonan penetapan upah sektoral PT (perusahaan) tempat bekerja. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dari pemerintah sehingga buruh memiliki landasan yuridis yang pasti dalam menuntut di perusahaan.
Jika pekerja/buruh tidak puas dengan besaran upah, maka dimungkinkan untuk memperjuangkan masuknya jenis usaha perusahaan tempat bekerja tersebut ke dalam upah kelompok usaha (sektoral) atau menciptakan upah sektoral yang baru. Merunut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Upah minimum, (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Pasal 89 (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas : a. Upah minimum berdasarkan wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota, b, Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota, (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota, (4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri..
Adapun peraturan menteri tentang upah minimum tertuang dalam Permenakertrans No 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum. Pasal 1 ayat (6) Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Pasal 7 ayat (1) Selain UMP sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota, ayat (3) Besaran UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari UMP, Pasal 11 ayat (1) Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, Gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan, (2) UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan Gubernur, (3) Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. UMSP tidak boleh rendah dari UMP, b. UMSK tidak boleh rendah dari UMK. Pasal 18 ayat (1) Bagi perusahaan yang mencakup lebih dari satu sektor, upah minimum yang berlaku sesuai dengan UMSP atau UMSK, ayat (2) Dalam hal satu perusahaan mencakup lebih dari satu sektor dan apabila terdapat satu sektor atau lebih belum ada penetapan UMSP dan/atau UMSK maka upah terendah di perusahaan pada sektor yang bersangkutan, disepakati secara bipartit.
Oleh karena itu penting sekali agar sp/sb mengajukan pemintaan perundingan bipartit kepada perusahaan untuk merundingan upah sektoral ini. Apabila perusahaan tidak mau berunding maka sp/sb mempunyai kewajiban untuk menuntut hak tersebut dan dapat memberikan tekanan baik melalui slow down maupun mogok karena itu juga merupakan hak dari pekerja/buruh.
Shanto dari narasumber Djoko Heriono Ketua Bidang Advokasi DPP SPN/Coed