Sebentar lagi para aktivis buruh akan disibukkan dengan pengawalan kenaikan Upah Minimimum Regional (UMK) tahun 2017. Dan jauh-jauh hari pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker Nomer 21 Tahun 2016 tentang KHL yang dengan tegas membatasi kenaikan upah hanya didasarkan kepada PP No 78 Tahun 2015.

Sebagaimana kita ketahui, PP No 78 Tahun 2015 telah ditentang habis-habisan oleh para buruh melalui serangkaian aksi demonstrasi dan efek dari aksi itu masih dapat kita lihat dalam persidangan kasus kriminalisasi yang melibatkan 26 aktivis buruh yang notabane melakukan aksi dalam rangka menolak penetapan PP No 78 Tahun 2015 ini. Berbagai langkah telah dilakukan dalam rangka menolak PP ini, dari aksi jalanan, menggugat melalui pengadilan (MA) sampai dengan meminta agar DPR melakukan Panja  untuk mengkritisi peraturan ini. Panja DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah merevisi dan atau mencabut PP No 78 ini, tetapi sampai detik ini pemerintah tidak bergeming dengan keputusannya untuk memberlakukan PP ini.

Sekedar mengingatkan, kenapa buruh harus menolak PP ini?….

Pertama pengupahan seharusnya berdasarkan kepada Kehidupan Layak (KHL) buruh, yaitu kenaikannya harus melihat kepada hasil survei pasar tentang KHL, sementara menurut PP ini pengupahan hanya berdasarkan kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak mengikutsertakan unsur buruh di dalam rumusannya. Diperlukan parameter menuju upah yang layak, mulai dari indeks harga konsumen, kehidupan perekonomian di sebuah daerah, dengan adanya PP ini maka indikator upah minimum hanya dilihat dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga:  BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Kedua, upah merupakan sesuatu hal yang melekat pada buruh, sehingga buruh wajib terlibat dalam pembahasan upah. Sebelumnya aspirasi tentang upah buruh tercover oleh Dewan Pengupahan. Dewan ini terdiri dari unsur buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah. Dewan Pengupahan bertugas menentukan upah buruh. Dewan ini turun ke pasar-pasar untuk melakukan survei terkait kebutuhan harga barang pokok, untuk kemudian dirumuskan menjadi Standard Minimum Upah Buruh Propinsi (UMP). Lalu Gubernur tinggal mengesahkan ketentuan dari upah minimum. Namun dengan adanya PP, secara tidak langsung pemerintah mencabut hak buruh untuk terlibat menentukan upah. Secara penuh penentuan pengupahan dibawah kendali pemerintah seutuhnya dengan mempergunakan dua indikator yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dewan Pengupahan sekarang berfungsi hanya untuk memberikan saran saja.

Ketiga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara subtansi kehadirannya bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Amanat UU Ketenakerjaan mengharuskan tingkat upah buruh harus ditinjau dan harus naik. Dengan kenaikan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka kenaikan upah minimum tidak akan pernah bisa naik secara signifikan, malah ada kemungkinan upah itu akan tidak naik kalau tingkat inflasi dan pertumbuhan nasional juga tidak naik.

Baca juga:  2 OPSI KENAIKAN UMK KABUPATEN JEPARA

Akhir-akhir ini pemerintah melalui Disnaker mendorong agar setiap perusahaan dapat merundingkan upahnya melalui PKB. Pertanyaannya, sejauh mana serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan memiliki nilai bargening dalam berunding dengan perusahaan. Upah adalah masalah yang sangat krusial karena menyangkut hidup buruh beserta keluarganya. Sebenarnya apabila upah naik maka kenaikan itu pasti akan berdampak bagi naiknya nilai konsumsi yang otomatis akan meningkatkan perputaran ekonomi yang dampaknya juga akan meningkatkan peningkatan pendapatan pemerintah melalui pajak.

Oleh karena itu segenap elemen buruh harus bisa mengawal proses kenaikan upah ini dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai pula ada penetapan upah di bawah upah minimum seperti upah padat karya yang tentu saja akan menohok para buruh yang bekerja di sektor industri padat karya seperti garmen, sepatu, textile dll.

 

Shanto dari berbagai sumber/Coed