(SPN News) Cikarang, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas Perwakilan Anggota maka pada tanggal 29 Oktober 2016 PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT mengadakan Pelatihan Dasar kepada para Perwakilan Anggotanya. Pelatihan dasar ini diselenggarakan di Kantor Sekretariat DPC SPN Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan ini hadir Sekretaris DPD SPN Jawa Barat bapak Dede Koswara, Ketua KP Jawa Barat saudari Rianti, Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi bapak Joko Sugimin beserta pengurus DPC yang lain, Ketua PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT bung M Nur beserta jajaran pengurusnya dan 50 orang peserta pelatihan. Dengan diadakannya pelatihan dasar ini diharapkan agar Perwakilan Anggota mengetahui dan memahami tentang dasar hukum, fungsi dan tujuan dari SPN khususnya dan serikat pekerja/serikat buruh pada umumnya.

Baca juga:  UMP DI YOGYAKARTA NAIK 4,30 PERSEN

Pelatihan dimulai pukul 09.00 WIB, diawali pembukaan. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh bung M Nur, sambutan yang kedua disampaikan oleh bapak Joko Sugimin dan sambutan yang ketiga disampaikan oleh bapak Dede Koswara. Acara pelatihan selanjutnya penyampaian tentang Komite Perempuan oleh saudari Rianti. Karena sebagian besar Perwakilan Anggota adalah perempuan maka sangat penting sekali untuk menyampaikan tentang segala hal mengenai Komite Perempuan dan maksud serta tujuan dari pembentukan Komite Perempuan.

Setelah makan siang, acara pelatihan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang serikat pekerja/serikat buruh, materi ini disampaikan oleh bung Gismanto. Beliau menyampaikan tentang apa itu SP/SB, dasar hukum SP/SB, Landasan Operasional, Fungsi dan Peranan SP/SB, Manfaat SP/SB, Perlindungan dan Hak-Hak SP/SB. Setelah penyampaian materi oleh bung Gismanto acara selanjutnya adalah pemaparan materi tentang keluh kesah dan materi ini disampaikan oleh bung Widjayanto. Dalam hal ini disampaikan tentang definisi keluh kesah dalam hubungan industrial, bentuk-bentuk keluh kesah, tahapan penanganan keluh kesah, tips mengatasi keluh kesah dan penanganan keluh kesah.

Baca juga:  MK MENOLAK PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 167 AYAT 3 UU NO 13/2003

Salah seorang peserta mengatakan sangat senang dengan pelatihan ini, karena menjadi semakin mengetahui tentang SPN khususnya dan serikat pekerja pada umumnya serta kedepannya berharap agar PSP dapat menyelenggarakan pelatihan lain untuk meningkatkan kapasitas dari pengurus dan perwakilan anggota.

Acara pun ditutup pukul 16.00 WIB dengan doa.

 

Shanto/Coed