PSP SPN dan Management PT Master Movenindo Label sepakat mengurangi jam kerja tanpa mengurangi upah
(SPN News) Jakarta, Memperhatikan situasi yang berkembang tentang banyaknya korban dari meluasnya penyebaran virus corona PSP SPN PT Master Wovenindo Label meminta kerjasama manajemen perusahaan untuk segera melakukan pencegahan terkait dengan hal tersebut. Hal ini disambut baik manajemen perusahaan dengan segera mengadakan pertemuan bersama.
Dalam pertemuan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/3/HK.04/III/2020 dan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta No. 14/SE/2020 maka manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk mengurangi jam kerja dan mengurangi jumlah pekerja setiap harinya. Adapun mekanisme yang dibuat bagi pekerja non shift yaitu 4 hari kerja yang sebelumnya 6 hari kerja setiap minggunya. Sedangkan untuk pekerja shift diterapkan 4 hari kerja yang sebelumnya 5 hari kerja. Bagi pekerja shift juga diterapkan kerja 2 shift yang sebelumnya dilakukan 3 shift. Jumlah pekerja setiap harinya adalah satu per tiga dari total keseluruhan pekerja dengan membagi libur secara bergiliran. Catatannya bahwa mekanisme tersebut dilakukan dengan tanpa mengurangi upah.
Menurut Ketua PSP SPN PT Master Wovenindo Label, Abdul Rahman bahwa kesepakatan ini merupakan kesepakatan yang bersifat tentatif. Alasannya karena kesepakatan ini juga masih melihat perkembangan situasi dan kondisi secara wilayah. Jika situasi berkembang lebih buruk maka bukan tidak mungkin kesepakatan tersebut akan berubah.
SN07/Editor