SPN News – Keterbukaan dan transparansi akses informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.

Dalam bidang ketenagakerjaan, keterbukaan dan transparansi akses informasi publik memiliki peran yang penting dalam berbagai aspek, antara lain:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketenagakerjaan. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan memahami kebijakan ketenagakerjaan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Hal ini dapat mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan ketenagakerjaan.
  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang peluang kerja, pelatihan kerja, dan program pengembangan tenaga kerja lainnya. Hal ini dapat membantu tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensinya, sehingga dapat bersaing di pasar tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan kepada setiap badan publik untuk membuka akses informasi publik kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Dalam bidang ketenagakerjaan, badan publik yang bertanggung jawab untuk membuka akses informasi publik meliputi:

  • Pemerintah pusat, meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
  • Pemerintah daerah, meliputi dinas tenaga kerja dan transmigrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Lembaga non-pemerintah, meliputi serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga:  UPAH GAK DIBAYARKAN 2 BULAN, KARYAWAN JAGA ASET PERUSAHAAN

Dalam praktiknya, masih terdapat beberapa tantangan dalam mewujudkan keterbukaan dan transparansi akses informasi publik ketenagakerjaan, antara lain:

  • Kurangnya pemahaman masyarakat tentang UU KIP. Masih banyak masyarakat yang belum memahami haknya untuk mengakses informasi publik, sehingga mereka tidak berani mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.
  • Kurangnya komitmen dari badan publik untuk membuka akses informasi publik. Masih ada badan publik yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya untuk membuka akses informasi publik, baik karena kurangnya pemahaman tentang UU KIP maupun karena alasan lain.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya dari berbagai pihak, antara lain:

  • Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang UU KIP, sehingga masyarakat dapat memahami haknya untuk mengakses informasi publik.
  • Badan publik perlu meningkatkan komitmennya untuk membuka akses informasi publik, baik melalui peningkatan pemahaman tentang UU KIP maupun melalui perbaikan sistem pengelolaan informasi publik.
  • Lembaga swadaya masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan UU KIP, sehingga hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dapat terpenuhi.
Baca juga:  KOMISI IX DPR MINTA AGAR TUNTUTAN KENAIKAN UMK 2022 DISELESAIKAN DENGAN DIALOG

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan keterbukaan dan transparansi akses informasi publik ketenagakerjaan dapat diwujudkan secara optimal, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan oleh badan publik untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi akses informasi publik ketenagakerjaan:

  • Menyediakan informasi publik secara terbuka dan mudah diakses, baik melalui website, media sosial, maupun media cetak dan elektronik lainnya.
  • Menyediakan informasi publik secara lengkap dan akurat, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
  • Menyediakan informasi publik secara akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses dan alasan pengambilan suatu kebijakan.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi publik ketenagakerjaan yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketenagakerjaan dan mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang baik.

SN-01/Berbagai Sumber