Gambar Ilustrasi

Pandemi Covid – 19 telah menimbulkan banyak efek negatif, salah satunya adalah ancaman PHK bagi pekerja

(SPN News) Jakarta, Untuk mengantisipasi banyaknya pekerja yang terkena PHK, BP Jamsostek telah menyiapkan solusi. BP Jamsostek akan menyiapkan regulasi dan prosedur pencairan insentif senilai Rp1 juta per bulan selama empat bulan kepada karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Meski demikian, prosedur pemberian dana insentif tersebut masih terus didiskusikan oleh sejumlah pihak lembaga pemerintah terkait. “Kami masih persiapkan regulasi dan prosedurnya bersama kementerian dan lembaga terkait,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja (26/3).

Namun, Utoh enggan memberi gambaran seperti apa regulasi dan prosedur yang mungkin diterapkan. Misalnya, menambahkan saldo langsung ke akun kepesertaan pekerja formal di BP Jamsostek atau seperti apa. “Nanti kami update kalau sudah siap,” tegasnya.

Baca juga:  MEKANISME PERSELISIHAN SEBENARNYA UNTUK SIAPA???

Utoh juga masih belum memberitahu kapan pembahasan regulasi dan prosedur pemberian dana insentif ini akan bisa diterapkan. Sebelumnya, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan memberi insentif ke pekerja formal yang menjadi korban PHK sebesar Rp 1 juta per pekerja selama empat bulan.

“Jadi kami perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial,” ujarnya. “Masing-masing pekerja formal kami berikan Rp 1 juta plus insentif Rp1 juta per bulan selama empat bulan.”

Dana yang akan diberikan ini memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma dengan biaya pelatihan senilai Rp 2 juta per orang. Sementara untuk pekerja informal, pemerintah memberikan insentif senilai Rp 1 juta per orang melalui program Kartu Prakerja. Syaratnya, pekerja harus mengikuti pelatihan keterampilan dari pemerintah selama empat bulan.

Baca juga:  PEKERJA SAKIT/CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA/SAKIT TIDAK BISA DIPHK

Sedangkan untuk pekerja di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah berniat memberi insentif senilai Rp 3 juta per usaha. Kemudian, turut memberi Rp 2 juta kepada individu yang memiliki usaha mikro serta bantuan Rp 4 juta melalui kerja sama dengan BUMN pangan, seperti Perum Bulog.

SN 09/Editor