Aturan baru tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing

(SPN News) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada(27/8/2019) lalu.

Pertimbangan diterbitkannya keputusan menteri ini karena aturan yang mengatur hal sama dalam aturan sebelumnya dianggap tak lagi relevan.
“Setelah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan,” seperti yang tertulis dalam keputusan menteri.

Dalam beleid tersebut disertakan lampiran terkait jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beberapa jabatan tersebut berada dalam ketegori konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, penhelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan.

Baca juga:  UPAH DAN THR DIDUGA BELUM DIBAYARKAN PT SENDI PRATAMA

Kategori lainnya adalah kesenian, hiburan dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan dan perikanan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Dan tenaga kerja yang berada dalam kategori aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas jasa lainnya, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.

Dalam diktum kedua keputusan menteri ini juga disebutkan bahwa jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  BANJIR IMPOR TEKSTIL BUAT PELAKU INDUSTRI RESAH

Aturan ini pun menyebutkan, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal jabatan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran keputusan menteri ini.

Selanjutnya, disebutkan pula jabatan yang dapat diikuti oleh tenaga kerja asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.

Saat keputusan menteri ini mulai berlaku, maka izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang telah dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor