Lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dinilai merupakan anugerah, tapi sekaligus juga bencana.

(SPN News) Jakarta, Lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinilai sebagai anugerah karena dalam undang-undang itu dengan sangat jelas diberi kebebasan yang seluas-luasnya bagi para buruh untuk menyalurkan aspirasinya dalam wadah organisasi yang benar-benar mereka percayai.

Namun di sisi lain, dinilai sebagai bencana karena ada kerugian yang dialami gerakan buruh antara lain terpecah-pecahnya buruh dalam berbagai serikat, bahkan dalam satu perusahaan. Banyaknya serikat buruh menjadi suatu kelemahan karena menyulitkan buruh untuk melakukan konsolidasi. Dengan banyaknya serikat buruh lebih memungkinkan terjadinya konflik antar-SP/SB. Konflik ini muncul akibat diberinya kemudahan pembentukan SP/SB sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut, yang intinya memperkenankan dan memberi hak kepada pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/buruh dengan minimal keanggotaan sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Baca juga:  MK PUTUSKAN WARGA WAJIB JADI PESERTA BPJS KESEHATAN

Pola konflik yang terjadi dalam perselisihan antar SP/SB dalam suatu perusahaan berkaitan dengan adanya benturan kepentingan. Konflik ini tak dapat dipisahkan dari keseharian kerja organisasi pekerja/buruh ini. Permasalahan bertambah kompleks karena kerap kali tercampur antara urusan organisasi dan personal. Kendati hal seperti ini berlaku juga di banyak organisasi atau kelompok kepentingan lain. Beberapa literatur menyebutkan bahwa faktor-faktor pendorong terjadinya konflik (sebagai pola konflik) antara lain adanya perbedaan pendapat dan pandangan, perbedaan tujuan, ketidaksesuaian cara pencapaian tujuan, ketidakcocokan perilaku, pemberian pengaruh negatif dari pihak lain pada apa yang akan dicapai oleh pihak lainnya, persaingan, kurangnya kerja sama, perebutan keanggotaan, dan lain-lain.

Berpegang pada pemahaman bahwa serikat buruh adalah organisasi massa yang seharusnya mempunyai independensi yang tinggi dan menghindari intervensi baik dari pemerintah maupun manajemen maka sebaiknya konflik diselesaikan antar SP/SB tersebut. Sudah sepantasnya antar serikat pekerja/buruh membangun sendiri sistem penyelesaian konflik antar serikat pekerja/buruh. Mengingat konflik-konflik yang terjadi sebagaimana diperlihatkan dari studi di tiga perusahaan, lebih banyak karena konflik emosional, dibandingkan dengan konflik substansial. Usaha menyelesaikan konflik antar serikat/pekerja buruh harus dibangun dan disusun bersama antar serikat pekerja/buruh baik di tingkat cabang, daerah maupun nasional disesuaikan dengan kebutuhan dari serikat pekerja/buruh yang ada di masing-masing wilayah.

Baca juga:  PENDIDIKAN DASAR DAN KONSOLIDASI PSP SPN PT SENDI PRATAMA

Oleh karena itu penting sekali diperhatikan oleh setiap pengurus SP/SB untuk sedini mungkin bisa meminimalisir konflik yang mungkin terjadi. Karena sejatinya SP/SB dibentuk adalah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh anggota dan bukan untuk kesejahteraan segelintir elit pengurusnya saja.

SN 07/Editor