PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB) tidak hadir untuk memberikan klarifikasi tentang pelanggaran tidak membayarkan iuran anggota 

(SPN News) Tangerang (15/ 6/2020)  bertempat di DPC SPN Kota Tangerang, dilakukan pertemua lanjutan dari pertemuan pada (10/6/2020) di Kantor DPP SPN untuk klarifikasi tunggakan iuran anggota oleh PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB) Kota Tangerang. Pertemuan yang melibatkan DPP SPN, DPD SPN Banten dan DPC SPN Kota Tangerang ini tidak dihadiri oleh pengurus PSP SPN PT PPEB yang secara mendadak memberikan pemberitahuan melalui surat agar menjadwal ulang pertemuan ini. Padahal jadwal pertemuan ini merupakan jadwal yang diberikan oleh Ketua PSP SPN PPEB. Untuk diketahui bahwa pada pertemuan sebelumnya pada (10/6/2020) PSP SPN PT PPEB tidak dapat memberikan penjelasan karena urusan yang ditunjuk tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan sehingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan pertemuan lanjutan pada (15/6/2020).

Baca juga:  INPRES NO 2/2021 UNTUK MENTERI KETENAGAKERJAAN

Dalam kesempatan ini Ketua Bidang Riset DPP SPN Pramuji Hari Purnama mengatakan bahwa “Segala sesuatu harus dibicarakan dan tidak ada alasan untuk melakukan pelanggaran sebagai akibat dari ketidakpuasan”.

Ketua DPD SPN propinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan bahwa “Saya tadinya berharap setidaknya ada yang bisa hadir misalkan Ketua ini tidak bisa bisa jadi orang yang diberi mandat dan yang berkompeten untuk mengklarifikasi masalah ini”.

Bendahara DPP SPN Shanto Adi Prayitno menegaskan bahwa “mendistribusikan iuran yang telah dipungut dari anggota merupakan kewajiban dari PSP SPN kepada perangkat. Dan sesuai dengan AD/ART maka PSP SPN dapat dikeluarkan dari affiliasi SPN apabila telah menunggak selama 5 bulan”.

Baca juga:  BURUH CIMAHI TUNTUT KENAIKAN UPAH 25 PERSEN

Sementara itu Ketua SPN PT PPEB Hambali, S.H, M.H tidak hadir lagi untuk yang ke dua kalinya dan meminta di reschedule ulang dengan mengikutsertakan 6 PSP di Kota Tangerang.

SN 04/Editor