(SPNEWS) Bahodopi, Banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang ada di PT Guang Ching Nickel and stainlees Steel Industry (GCNS) membuat PSP SPN PT. GCNS melakukan bipartit dengan pihak manajemen di kantor HRD PT. GCNS (13/2023) yang dihadiri oleh pengurus PSP SPN PT. GCNS, pimpinan manajemen Hubungan Industrial PT. IMIP, perwakilan HSE Central, Juru bicara manajer depertemen FPD sekaligus koordinator Admin Departement FPD serta HRD PT GCNS.
Dalam bipartit tersebut ada beberapa pokok persoalan yang dibahas, diantaranya Persoalan modifikasi unit Dump Truck (DT) FPD limbah yang membahayakan operator, penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Wakil Formen di gudang 9 Departement FPD Hoist Crane, Memperjelas status jabatan dan tunjangan kinerja yang belum didapatkan oleh beberapa karyawan di Departement Workshop 6, Kurangnya mesin face scan dan finger print di beberapa lokasi kerja khususnya d Departement FPD.
Ketua PSP SPN PT. GCNS Andi Hamka menjelaskan bahwa terkait K3 tidak ada tawar menawar karena ini menyangkut nyawa seseorang karyawan seperti unit Dump Truck FPD limbah yang di modifikasi itu sangat membahayakan keselamatan operatornya itu sendiri pada saat mendamping atau posisi menuju titik dampingan karena sudah melebihi beban sebelumnya.
“Untuk beberapa point yang kami persoalkan sudah ada kesepakatan antara kami pihak SPN dengan pihak manajemen, tetapi tetap kami akan pantau apakah kesepakatan tersebut betul dilaksanakan atau hanya sekedar wacana.” Ungkapnya
“Khusus anggota di Depertemen FPD divisi limbah tidak boleh diberikan sanksi ketika menolak mengoperasikan unit Dump Truck yang sudah di modifikasi dan lemburannya wajib diberikan selama SOP itu sendiri belum selesai dibuat oleh pihak HSE Central. Kami akan melaporkan Wakil Foreman yang sudah menyalagunakan jabatannya selama ini ke kantor MSS dan ketika terbukti bersalah akan di proses sesuai aturan yang berlaku.” Lanjutnya
“Terkait Anggota kami di Workshop 6 diantaranya, Akbar, Roberto Lili, Satriawan dan Budi P akan dicarikan tempat mutasi yang sesuai dengan skilnya selama ini dan hak-haknya secepatnya akan diproses sesuai kesepakatan hari ini. Karena kurangnya mesin fase scan dan finger print maka karyawan boleh tidak menggunakan face scan atau finger print pada saat masuk kerja atau pun pulang kerja di saat karyawan sudah melakukan pergantian shift di tempat kerja dan tetap menggunakan absensi manual,” sambungnya.
SN-08/editor