Mediasi kasus perselisihan di PT SMI di Disnaker Kabupaten Morowali

(SPNEWS) Bahodopi, DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi di dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Morowali di Bungku terkait sanksi yang diberikan oleh pihak manajemen kepada anggota PSP SPN PT Sulawesi Mining Invesment (SMI) terkait waktu kerja long shift (27/05/21).

Salah seorang anggota PSP SPN PT Sulawesi Mining Invesment (SMI) bernama Leonardus Mandus diberikan sanksi Surat Peringatan (SP) 3 karena tidak masuk kerja setelah kelelahan menjalankan waktu kerja long shift malam.

Dalam mediasi yang di hadiri oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing, Ketua PSP SPN PT Sulawesi Mining Investmen Martinus Tuba, Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali Juswan Paseba, Bidang Advokasi PSP SPN PT SMI Arianto, Bidang Advokasi PSP SPN PT IRNC Adam Siola, Anggota PSP SPN PT SMI One Nover, sedangkan pihak manajemen di hadiri oleh HRD PT SMI Alozzaly dan Dwi Susanto serta dari pihak Disnaker diwakili oleh Kasi HI, Kasi Syaker Andi Berau, Ambo Asri tersebut tidak hanya memediasi masalah yang menimpa Leonardus Mandus akan tetapi juga memediasi permasalahan yang dialami oleh Ersa Elen dan One Nover.

Baca juga:  7 USULAN PEMERINTAH DALAM PERUBAHAN UU KETENAGAKERJAAN

Ketua PSP SPN PT SMI Martinus Tuba menjelaskan bahwa permasalahan yang di alami Ersa Elen karena tidak dibayarkan upah lemburnya selama 2 jam dan dianggap mangkir karena izin kerja pulang lebih awal.
“padahal Ersa Elen sebelumnya telah meminta izin dan telah diberikan izin oleh pengawas bernama Ngura untuk pulang lebih awal karena ada urusan keluarga. Sanksi yang diberikan oleh manajemen sangat tidak mendasar.” ujarnya.

Sementara terkait masalah yang dialami One Nover seperti yang telah diberitakan terdahulu yang diberikan sanksi karena tidak mengikuti cek suhu setelah mengikuti swab antigen dengan hasil negatif.

“Kami menganggap sanksi yang diberikan pihak manajemen tidak mendasar, tanpa aturan atau regulasi, begitu juga dengan Disnaker Kabupaten Morowali yang tidak bisa memberikan solusi dan keputusan sehingga kami akan lanjutkan mediasi ini ke disnaker provinsi.” ungkap Katsaing selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Motowali.

Baca juga:  MENKO PEREKONOMIAN MINTA PENGUSAHA BAYAR PENUH THR

 

SN-08/Editor