(SPN News) Sidoarjo, 4 Oktober 2016 bertempat di ruang mediasi Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo, DPC SPN Kabupaten Sidoarjo beserta perwakilan dari PT YAMOMORI INDONESIA , CV  EL-SHADAY MARANATHA PERKASA dan dari Perwakilan PSP se-Kabupaten Sidoarjo, meminta kejelasan dan tindakan penyelesaian dari Kadinsosnaker  dan Kabid Pengawas atas pengaduan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh PSP dan DPC yang sampai berita ini ditulis belum ada penyelesaian.

Pukul 10.00 WIB acara Penjelasan atas Pengaduan Pelanggaran dibuka oleh Joko Sayono selaku Kabid hub Industrial dan mediator, lalu diteruskan oleh Dian yang mewakili bidang pengawasan yang menjelaskan permasalahan peliburan Anif Afianto selaku ketua PSP di PT YAMOMORI INDONESIA ”kami selaku dewan pengawas akan mendalami pemeriksaan dan sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk diterbitkannya Nota Pemeriksaan, mungkin dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan pengawas akan turun mendalami bukti-bukti pendukung tersebut”.

Baca juga:  9 JUTA ORANG MISKIN PENERIMA SUBSIDI BPJS DIHAPUS

Selanjutnya Nuh selaku pengawas wilayah Buduran menjelaskan permasalahan di CV EL-SHADAY MARANATHA PERKASA tentang pengaduan THR yang akan dihapus oleh perusahaan yang berimbas diliburkannya 4 orang pengurus dan 1 anggota dan juga UMK yang tidak sesuai. Pengawasan sudah 2 kali menindaklanjuti ke perusahaan dan sampai saat ini data upah secara resmi belum diberikan oleh perusahaan, lalu Pengawas wilayah Buduran sudah membuat Draft untuk nota pemeriksaan sebab pengawas sudah memeriksa 2 kali ke perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan yang belum ada titik temu antara pekerja dengan perusahaan.

Sugiono selaku ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo menginginkan penjelasan dari Pengawasan yang menangani diwilayah PT YAMOMORI INDONESIA yang sampai saat ini belum ada kejelasan padahal permasalahan ini sudah dilaporkan ke Pengawasan sejak Juni 2016. Sugiono meminta agar dalam minggu ini permasalahan di PT YAMOMORI INDONESIA, CV EL-SHADAY MARANATHA PERKASA , dan tambahan dari PT BINTANG INDAH GEMILANG dengan permasalahan saudara Fendik selaku ketua PSP di Mutasi secara tidak prosedural dapat segera dipertegas oleh Pengawasan. Kemudian Joko Sayono memberikan kepastian bahwa tanggal 12 Oktober 2016 akan ada kepastian di PT YAMAORI INDONESIA dan dalam minggu ini akan diturunkan nota pemeriksaan untuk CV  EL-SHADAY MARANATHA PERKASA Bapak Khoirul Anam selaku ketua sekretaris DPC SPN Kabuapten Sidoarjo menambahkan, bahwa di PT YAMAORI INDONESIA telah muncul indikasi pelanggaran UU 21 Tahun 2000. CV EL-SHADAY MARANATHA PERKASA tahun 2016 terindikasi melakukan pelanggaran yang serupa seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu tidak memberikan THR dan ditahun 2017 sampai seterusnya perusahaan akan menghapus THR dan THR akan dikompensasikan ke dalam upah, pengaduan tentang UMK yang tidak sesuai dan pelanggaran UU 21 tahun 2000.

Baca juga:  HANYA 350 KASUS YANG AKAN DITINDAKLANJUTI DARI 2.000 LEBIH PENGADUAN THR

Setelah semua pihak menyampaikan keluhan dan tanggapannya, pertemuan pun ditutup dengan suatu harapan bagi PSP, agar semua tuntutannya dapat di fasilitasi oleh Dinsosnaker sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah yang tentu saja mempunyai kewajiban untuk melindungi rakyatnya.

Andreas/Coed