Surat Edaran tentang penetapan UMP untuk tahun 2020 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia sudah dirilis pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menaker, Hanif Dhakiri
(SPN News) Jakarta, Surat edaran berisi perihal penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019. Surat edaran nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 itu berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%. Angka tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan September sebesar 3,39% inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan perhitungan persentase angka kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 berdasarkan PP 78/2015 pasal 44 ayat (1) dan (2). Penetapan UMP dan UMK menggunakan formula perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu, UMP tahun 2020 naik sebesar 8,51% atau lebih besar dari nilai kenaikan UMP tahun 2019 yang hanya 8,03%.
Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP/UMK) pada tahun 2015 masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020. Ada 7 provinsi yang harus menyesuaikannya antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
UMP tahun 2020 diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020.
SN 07/Editor