Ilustrasi

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit disebut berperan penting menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19

(SPNEWS) Surabaya, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit disebut berperan penting menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog terkait hal-hal yang menjadi dampak pandemi.

Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serta pekerja dan buruh harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan.

“Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19,” kata Ida dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, (28/8/2021).

Baca juga:  UMP DAN UMK AKAN DITETAPKAN PALING LAMBAT NOVEMBER 2020

Guna meningkatkan dan memperkuat peran Tripartit di masa pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 pada Juli lalu.

Ida menyebut, deklarasi itu menjadi wujud komitmen sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja dan buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, dengan dilandasi semangat saling peduli dan optimis untuk bangkit bersama dari dampak pandemi.

Selain itu, Kemnaker juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pedoman tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, khususnya bagi perusahaan yang terdampak pandemi, beserta kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga:  UPAH BURUH TIDAK SEMENTERENG BRANDNYA

“Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif,” papar Ida.

SN 09/Editor