Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keputusan untuk tidak naiknya upah minimum 2021 sudah melalui dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas)

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah sudah memutuskan upah minimum 2021 mendatang tidak akan naik. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keputusan untuk tidak naiknya upah minimum 2021 sudah melalui dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Menurut Ida, keputusan diambil dengan mempertimbangkan perlindungan upah pekerja serta kondisi dunia usaha. Selama pembahasan upah minimum tidak mudah mencari keputusan yang tepat. Namun pada akhirnya, pemerintah sepakat memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.

“Menurut pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus juga kita perhatikan. Atas dasar itulah, SE ini kami keluarkan,” katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, (27/10/2020).

Baca juga:  PASAL-PASAL KONTROVERSIAL DALAM UU KUHP BARU

Di samping itu, lanjut Ida, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi upah.

“Sesungguhnya bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah,” ucap dia.

Lebih lanjut kata dia, dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan upah minimum tahun 2021 adalah tetap berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003, Undang-Undang No 2/2020. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015, PP Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15/2018.

“Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut maka kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” ujarnya.

Baca juga:  RAPERDA KETENAGAKERJAAN KALTIM

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.

SN 09/Editor