Menteri Ketenagakerjaan keluarkan Surat Edaran Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021

(SPNEWS) Jakarta, pada (9/11/2021) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan surat bernomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Dalam surat ini Menaker menegaskan bahwa penetapan upah minimun merupakan salah satu program strategis nasional, sehingga penetapan upah minimum 2022 harus berdasarkan kepada PP No 36/2021.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat selambat-lambatnya pada 30 November setiap tahunnya. Penetapan UMP dan UMK tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum.

Bagi kabupaten/kota yang telah memiliki UMK 2021 maka penyesuaian UMK 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian. Dalam hal nilai UMP dan UMK 2021 telah lebih tinggi dari batas atas upah minimum maka Gubernur wajib menetapkan upah minimum 2022 sama dengan UMP dan UMK 2021.

Baca juga:  RAPAT PEMERINTAH DENGAN KONFEDERASI DAN FEDERASI SP/SB BERAKHIR TANPA KESIMPULAN

Adapun syarat bagi daerah yang belum memiliki UMK dan ingin menetapkan UMK 2022 harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kab/Kota 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau
2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kebupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi

UMP dan UMK yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku sampai :
1. Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sectoral berakhir, atau
UMP dan/atau UMK di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimun Sektoral
2. Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Uaph Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 wajib dicabut oleh Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan dan Gubernur tidak boleh lagi mentapkan Upah Minimum Sektoral.

Baca juga:  APINDO AKAN GUGAT KEPUTUSAN GANJAR TERKAIT KENAIKAN UMP

Dalam surat ini ditegaskan pula bahwa pemerintahan daerah dalam melaksanakan kewajiban pengupahan wajib berpedoman kepada kebijakan pemerintah pusat.

 

SN 09/Editor