Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) III Serikat Pekerja Nasional (SPN)

(SPNEWS) Cipayung, 11 November 2021 bertempat di Hotel Bahtera Megamendung Cipayung diselenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas III) Serikat Pekerja Nasional (SPN) tahun 2021.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, Sekertaris Umum SPN Ramidi, Bendahara Umum SPN Saepulloh dan seluruh perangkat SPN baik dari tingkat DPP, DPD maupun DPC baik yang hadir secara langsung maupun via Zoom online.

Rakernas III SPN ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, yang pada sambutannya menyampaikan

“Bahwa Rakernas ini dilaksanakan sebagai bahan untuk evaluasi program kerja, penyampaian laporan kinerja serta pencapaian dari masing masing bidang selama satu tahun kebelakang yang mengacu kepada hasil Rakernas sebelumnya. Sekaligus juga menindaklanjuti agar program kerja ke depan harus semakin hari semakin baik dan semakin kuat menuju kejayaan SPN di masa depan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan”.

Baca juga:  EVALUASI MENTORING LASKAR NASIONAL PSP SPN PT SHB-1

Djoko Heriyono juga menegaskan agar seluruh pengurus SPN tetap konsisten menyuarakan dan mengkampanyekan secara optimal terkait Jaminan Sosial Semesta Sepanjang hayat (JS3H) yang menjadi cita cita besar bersama atau yang biasa dkenal dengan istilah social protection, yaitu jaminan sosial kepada seluruh warga negara Indonesia dari mulai lahir sampai dengan meninggal dunia.

Di lokasi yang sama Sekertaris Umum SPN Ramidi juga menambahkan Rakernas telah selesai kita laksanakan, dan memutuskan rencana kerja satu tahun ke depan ditahun 2022.

Selanjutnya terkait program kerja kedepan SPN akan melakukan pengorganisasian secara serentak diseluruh Indonesia dengan komitmen agar setiap DPC dalam satu tahun dapat menambah minimal dua atau tiga perusahaan baru (PSP) serta menyongsong digitalisasi keanggotaan dan digitalisasi laporan keuangan

Baca juga:  CATATAN AKHIR TAHUN SPN 2017

Terkait kondisi pengupahan yang sedang carut marut maka kami akan melakukan aksi serentak secara nasional pada tanggal 17 November dalam rangka memperjuangkan Upah agar memenuhi syarat Hak kehidupan yang layak.

Yang Kedua SPN secara tegas tidak akan menggunakan PP 36/2021 tentang pengupahan ketiga menuntut penegakan hukum atau law inforcement

Keempat menginstruksikan seluruh DPD dan DPC SPN didaerah melakukan pendekatan dan mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera menerbitkan peraturan daerah khusus tentang ketenagakerjaan pungkasnya.

Rakernas yang berlangsung selama dua hari ini berhasil merumuskan langkah langkah strategis organisasi untuk penguatan internal dan eksternal organisasi.

SN 18/Editor