Harmonisasi penguatan ideologi Pancasila dalam rangka pencegahan hubungan industrial

(SPNEWS) Maja, bertempat di lokasi Training Center dan BLK SPN di kampung Pasir Puyuh Maja Kabupaten Lebak dilakukan diskusi “Harmonisasi Penguatan Ideologi Pancasila Dalam Rangka Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial”. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Kerja Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Kelembagaan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial C. Heru Widianto, S.E, M.M beserta staf, Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono, S.H dan perwakilan pengurus dari DPC SPN Tangerang Raya, Lebak dan Kabupaten Serang.

Dalam sambutannya Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono, S.H mengatakan

Baca juga:  PENERIMA MANFAAT PROGRAM KARTU PRAKERJA GELOMBANG 1-62 DI INDONESIA CAPAI 18,3 JUTA ORANG

“Mengapresiasi kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan timbulnya perselisihan hubungan industrial agar ke depannya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Selain itu SPN juga sedang mendorong perbaikan ketenagakerjaan melalui resolusi SPN yang isinya adalah kepastian jaminan kerja, kepastian jaminan penghasilan dan kepastian jaminan sosial.

Direktur KPPHI C. Heru Widianto, S.E, M.M mengatakan

“SPN mendapatkan balai pelatihan komunitas dalam bidang Modesta. Permintaan BLK komunitas belakangan dari sektor garment belakangan ini meningkat seiring dengan banyaknya investor masuk ke Indonesia dan yang bergerak di sektor garment dan textile sekitar 20 persen. Isu yang sedang ramai dibicarakan sekarang ini adalah tentang pentapan Upah Minimum Provinsi 2022. Yang sering dilupakan adalah pentingnya pekerja mengatur keuangannya sehingga tidak mengalami kesulitan keuangan. Sejauh ini Kemnaker belum mendapatkan data infilasi maupun pertumbuhan ekonomi dari BPS. Dan juga uji formil UU No 11/2020 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu BPJS ketenagakerjaan juga ada manfaat layanan tambahan berupa kepemilikan rumah”.

Baca juga:  REFLEKSI DAN RESOLUSI KONGRES VII SPN

 

SN 09/Editor