​(SPN News) Yogyakarta 21 Juli 2017, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dibawah Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyelenggarakan pelatihan bagi anggota serikat pekerja yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY. Acara pelatihan berlangsung di Royal Darmo hotel Yogyakarta diikuti oleh 30 pengurus PSP SPN yang ada di Yogyakarta. Pelatihan bagi anggota serikat pekerja tersebut mengambil tema “Dialog membangun ketenangan kerja di perusahaan bagi pengusaha dan pekerja”.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB di buka oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Drs. John W. Daniel Saragih, MSi. Dalam sambutan beliau menyampaikan pentingnya dialog antara pekerja dan pengusaha yang mana itu merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana ketenangan kerja di lingkungan kerja, sehingga dengan ketenangan kerja dapat mewujudkan kondisi kerja yang harmonis di lingkungan kerja, selain itu juga semoga kedepannya Yogyakarta dapat menjadi proyek percontohan untuk kondisi/ketenangan kerja di lingkungan perusahaan karena di jogja termasuk daerah yang minim terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha.

Baca juga:  SURAT RAKSASA UNTUK PRESIDEN RI

Disesi pertama materi disampaikan dari Kementrian TenagaKerjaan RI dalam hal ini ini disampaikan oleh bapak Faisal Rizza, SH, MH selaku kepala seksi mogok. Adapun materi yang disampaikan tentang pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang di antaranya berisi bagaimana tata cara dan mekanisme mogok kerja yang sah sesuai dengan aturan undang-undang, baik mengenai penyebab, pelaku maupun akibat yang bisa diakibatkan akibat mogok kerja.

Disesi ke dua diisi oleh Ketua Umum DPP SPN bapak Iwan Kusmawan SH yang menyatakan bahwa acara ini sekaligus sebagai konsolidasi dengan anggota SPN yang ada di Yogyakarta. Beliau menyampaikan materi dialog sosial tentang ketenagakerjaan hubungan industrial, yang diharapkan dengan dialog sosial atau kalau di Indonesia lebih familiar dikenal dengan musyawarah mufakat dapat menjadikan suasana ketenagakerjaan di indonesia tercipta suassana yang harmonis, tenang dan saling menguntungkan.

Baca juga:  PELIKNYA PENCATATAN SPN DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Acara yang diakhiri sesi tanya jawab dari peserta pelatihan tersebut diakhiri pada pukul 16.00 WIB.

Heri Yogyakarta 1/Coed