(SPN News) Bogor, 21 Juli 2017 Rapat Bipartit antara pihak Perusahaan yang diwakili Direktur PT Liebra Permana bapak Teh Sam Huang , Human Capital General Affair (HCGA) PT Liebra Permana bapak Nimrod Pasau, Human Regional (HR) Moulding bapak Suparno, Human Regional (HR) bapak Bernard Sihombing, Office Legal bapak Stefanus dan Ibu Anita K dan pihak PSP SPN PT Liebra Permana yang di hadiri oleh seluruh pengurus PSP SPN serta beberapa pengurus DPC SPN Kabupaten Bogor. Bipartit dilakukan di ruang meeting PT Liebra Permana Jalan Raya Cagak No 198 Gunung Puri Kabupaten Bogor.

Perusahaan yang bergerak di sektor garment dan mengerjakan salah satu brand ternama “H&M” ini tetap bersikukuh akan mengeluarkan Surat Tugas kepada karyawan untuk bekerja dan melatih di PT Liebra Permana Wonogiri, juga tetap akan menyewakan bus untuk pemberangkatan ke wonogiri pada tanggal 25 Juli 2017. Surat Peringatan ke tiga (SP 3) yang diberikan oleh Human Capital General Affair (HCGA) kepada karyawan yang menolak di tugaskan ke PT Liebra Permana Wonogiri dianggap adalah sebuah pembinaan, pihak Perusahaan mengatakan  bahwa penugasan tersebut untuk membantu pekerjaan di PT Liebra Permana Wonogiri, bahkan pihak Perusahaan sendiri tidak tahu akan sampai kapan keadaan seperti ini.

Baca juga:  PELATIHAN KEPEMIMPINAN DAN PENGORGANISASIAN

Sedangkan pihak Serikat Pekerja beranggapan bahwa adanya perselisihan hak antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan pihak Perusahaan serta dengan ditugaskannya ratusan karyawan ke PT Liebra Wonogiri menduga sebagai bentuk upaya adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terselubung mengingat di tahun sebelumnya perusahaan juga telah memutasi ratusan karyawan ke PT Liebra Permana Wonogiri yang berujung banyaknya karyawan yang mengundurkan diri karena tidak mau dimutasi  karyawan yang telah dimutasipun tidak betah, jauh dari keluarga maupun alasan lainnya. 

Perundingan ini menurut SPN adalah Bipartit yang ke tiga (3), tapi menurut Perusahaan ini adalah bipartit yang ke satu (1). Untuk diketahui sebelumnya pernah dijadwalkan untuk melakukan perundingan bipartit, perundingan pertama dianggap batal oleh Perusahaan karena PSP datang terlambat, sedangkan jadwal yang kedua dibatalkan oleh Perusahaan dengan alasan ada kesibukan lain. Perundingan yang berakhir deadlock ini belum menyepakati untuk melakukan agenda Bipartit selanjutnya. 

Baca juga:  KETIKA KACUNG MERASA JADI BOS

Inaken Jabar 7/Coed