Visi dan Misi sebuah organisasi adalah bagian yang melekat dalam AD/ART dan merupakan “Benang Merah serta Semangat” dari organisasi.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi merupakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebuah organisasi. Anggaran dasar (AD) organisasi biasanya akan memuat ketentuan-ketentuan pokok.
Ketentuan pokok merupakan dasar bagi aturan berjalannya organisasi. Anggaran dasar organisasi harus dibuat secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami dan dimengerti oleh semua anggota dan pengurus organisasi.
Ketentuan anggaran dasar sebuah organisasi akan berisi tentang visi misi organisasi, usaha yang akan dijalankan sebuah organisasi, tujuan pendirian organisasi, pengelolaan organisasi, pengurus organisasi, tugas dan wewenang pengurus, waktu pendirian organisasi, dan hal-hal mendasar saat pendirian organisasi.
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi biasanya memuat peraturan yang mengatur apa pun urusan rumah tangga sehari-hari organisasi. Anggaran rumah tangga merupakan penjelasan lebih luas dari anggaran dasar.
AD/ART organisasi disusun oleh orang-orang yang akan mendirikan sebuah organisasi. Isi AD dan ART organisasi harus sesuai dengan kesepakatan dan keputusan bersama pengurus dan anggota organisasi.
Sebuah anggaran dasar ataupun anggaran rumah tangga bisa saja berubah setelah berjalannya sebuah organisasi dalam suatu masa. Perubahan ini bisa dilakukan oleh pengurus ataupun orang yang ditunjuk berwenang dalam organisasi yang didirikan.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memang dibuat sebagai landasan bagi semua pengurus dan anggota organisasi dalam menjalankan organisasi. Dengan kata lain, sebuah AD/ART organisasi merupakan panduan dan batasan yang akan dilakukan oleh para anggota dan pengurusnya dalam menjalankan “Visi dan Misi” organisasi.
Seperti yang kita ketahui bahwa :
Visi SPN adalah “Memperjuangkan terwujudnya masyarakat pekerja yang diperlukan secara adil, hidup sejahtera dan bermartabat”.
Misi SPN adalah :
1. Mempunyai komitmen yang kuat terhadap perjuangan serikat pekerja untuk mendorong penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dengan ikut mengawasi serta melaporkan aparat penegak hukum dari perilaku bermasalah dan korupsi.
2. Menumbuhkan kepemimpinan SPN yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas dan soliditas terhadap seluruh pekerja anggota yang memiliki integritas kepribadian yang baik, keunggulan moral, amanah dan profesional di bidang ketenagakerjaan.
3. Mendorong dan membangun perangkat organisasi ditingkat otonomi daerah yang terintegrasi serta berorientasi pada semangat kesatuan dan persatuan secara proporsional melalui musyawarah pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
4. Mendorong adanya sistem pengupahan yang layak serta mempunyai nilai daya saing secara individu bagi peningkatan kehidupan pekerja beserta keluarganya melalui penguatan posisi tawar perjuangan SPN.
5. Mendorong secara institusi maupun individu untuk menempatkan organisasi SPN sejajar dengan organisasi masyarakat sosial, ekonomi dan politik lainnya yang mampu melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.
Visi dan misi melekatkan secara utuh dalam AD/ART walaupun pastinya tidak semua dijabarkan dalam pasal per pasal dalam AD/ART tersebut. Tetapi jelas bahwa apabila ada kebijakan tidak sesuai dengan visi dan misi tersebut maka otomatis itu merupakan pelanggaran/pengingkaran terhadap pelaksanaan AD/ART, karena Visi dan Misi adalah “Benang Merah dan Semangat” dari sebuah organisasi.
Shanto/Editor