SPN News – Pekerja disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang dapat menghambat partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat pada dasar kesetaraan dengan orang lain. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki disabilitas adalah sebesar 27,56 juta jiwa atau sekitar 15,7% dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, sekitar 60% adalah penduduk usia kerja (15-64 tahun).
Pekerja disabilitas memiliki hak yang sama dengan pekerja non-disabilitas, termasuk hak untuk bekerja, mendapatkan upah yang adil, dan terlindungi dari diskriminasi. Hak-hak tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Peraturan Perundang-undangan tentang Hak Pekerja Disabilitas
Pada tingkat nasional, hak pekerja disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas).
UU HAM pada Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dan layak atas pekerjaannya. UU Ketenagakerjaan pada Pasal 5 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. UU Penyandang Disabilitas pada Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pada tingkat internasional, hak pekerja disabilitas diatur dalam berbagai instrumen hukum, antara lain:
- Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 13 Desember 2006. CRPD telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 30 September 2011.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948. UDHR telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 19 Desember 1950.
- Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966. ICESCR telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 23 September 1992.
Hak Pekerja Disabilitas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Dalam perspektif hak asasi manusia, hak pekerja disabilitas merupakan bagian dari hak asasi manusia yang universal. Setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dan layak atas pekerjaannya. Hak ini merupakan hak asasi manusia yang fundamental karena merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti kebutuhan akan pangan, sandang, papan, dan pendidikan.
Hak pekerja disabilitas juga merupakan bagian dari hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi. Penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam hal kesempatan kerja dapat melanggar hak asasi manusia mereka.
Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Hak Pekerja Disabilitas
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung hak pekerja disabilitas, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas yang mengatur tentang tata cara pemenuhan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Kerja Penyandang Disabilitas yang mengatur tentang standar kompetensi kerja bagi penyandang disabilitas.
- Program Kartu Prakerja yang memberikan pelatihan dan insentif kepada pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.
Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja disabilitas, termasuk hak untuk bekerja, mendapatkan upah yang adil, dan terlindungi dari diskriminasi.
Pekerja disabilitas memiliki hak yang sama dengan pekerja non-disabilitas, termasuk hak untuk bekerja, mendapatkan upah yang adil, dan terlindungi dari diskriminasi. Hak-hak tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
SN-01/Berbagai Sumber