​(SPNews) Jakarta, 13 Januari 2017 SPN melakukan aksi unjuk rasa di Kedutaan Besar Korea Selatan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 57 Jakarta Selatan. Massa  aksi berjumlah sekitar 200 orang yang merupakan perwakilan dari DPC Jakarta Utara, DPC SPN Depok, DPC SPN Kabupaten Serang, DPC SPN Kabupaten Tangerang, DPD SPN Jawa Barat dan dihadiri pula oleh pengurus DPP SPN. Tujuan dari aksi unjuk rasa ini adalah untuk menyampaikan protes terhadap perilaku pengusaha dari Korea Selatan yang selalu tidak mengindahkan. Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Indonesia.

Pada pukul 9.00 masa aksi mulai berdatangan di depan Kedubes Korea Selatan. Aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan kemudian dilanjutkan dengan orasi yang disampaikan oleh Agus Rantau Ketua DPC SPN Jakarta Utara yang menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha Korea Selatan di KBN Cakung Jakarta Utara. Orasi kedua disampaikan oleh Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH  yang mendukung apa yang dilakukan SPN DKI Jakarta Khususnya DPC SPN Jakarta Utara untuk memperotes kebijakan pengusaha Korea Selatan,maka kami berharap Kedubes Korea Selatan ini dapat menegur para pengusaha korea  yang  nakal. Selanjutnya orasi disampaikan secara bergiliran oleh perwakilan DPC-DPC yang hadir dalam aksi yang intinya menyampaikan protes keras terhadap apa yang dilakukan oleh oknum pengusaha Korea Selatan terhadap pekerja Indonesia  yang bekerja di KBN cakung dan bisa saja ini terjadi terhadap pekerja di daerah Jawa Barat atau Banten.

Baca juga:  PERUNDINGAN DEADLOCK, PSP SPN PT APLUS KABUPATEN LEBAK AKAN GELAR AKSI

Dalam unjuk rasa ini SPN menuntut Kedubes Korea Selatan  agar memanggil para pengusaha yang ada di Indonesia khususnya yang berada di Jakarta untuk patuh dan taat terhadap hukum ketenagakerjaan yang ada di indonesia. SPN mengutuk cara- cara yang di lakukan oleh para pengusaha  tersebut terutama yang berada di KBN Cakung yang telah melakukan perubahan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak tanpa memberikan hak sesuai aturan perundang-undangan, dimana para pengusaha ini hanya memberikan uang pisah sekedarnya. Selain itu juga SPN mengutuk keras dugaan tindak penganiayaan disertai dengan kekerasan terhadap pekerja Indonesia oleh pekerja Korea di salah satu perusahaan Korea yang ada di KBN cakung.

Maka terkait persoalan yang terjadi tersebut serikat Pekerja nasional menuntut kepada pihak Kedubes Korea selatan : 1. Usir Para pengusahan atau Pekerja Korea Selatan yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di indonesia, 2. Bayar Pesangon para pekerja sesuai aturan Undang undang Ketenagakerjaan yang ada di Republik Indonesia apabila melakukan efisiensi, 3. Stop  intimidasi terhadap para pekerja dan jangan paksa mereka menerima pesangon yang tidak sesuai aturan, 4. Tindak tegas orang Korea Selatan yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja di KBN cakung dan atau di mana saja di Indonesia dan 5. Bayar Upah sesuai surat  keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi.

Baca juga:  DKI JAKARTA PERPANJANG MASA PSBB

Untuk itu kami Serikat Pekerja Nasional bersama seluruh pekerja meminta pertanggung jawaban Kedutaan Besar Korea Selatan untuk melakukan tindakan serta bertanggung jawab terhadap semua permasalahan yang disebabkan oleh para pengusaha Korea Selatan di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan aksi ini Koordinator Aksi Agus Rantau meminta Kedubes Korea Selatan untuk menerima perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional  agar dapat menyampaikan permasalahan yang ada secara langsung kepada Kedubes Korea Selatan, namun hal ini tidak dikabulkan  oleh pihak Kedubes. Oleh karena itu maka SPN akan datang kembali untuk melakukan aksi unjuk rasa pada tangal 25 januari 2017 dengan jumlah massa aksi yang lebih besar.

Aksi unjuk rasa ini berakhir pada pukul 11.30 WIB

Aki Mansur Jakarta I/Coed