Gambar Ilustrasi

Selama masa PSBB Disnaker DKI Jakarta telah menutup 31 perusahaan

(SPN News) Jakarta, selama perbelakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta telah menutup 31 perusahaan yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Ada 24 perusahaan yang ditutup karena memiliki kasus positif covid-19 di antara karyawannya dan sebanyak tujuh perusahaan ditutup karena tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Andri, (6/8/2020).

Rinciannya, dua perusahaan ditindak selama masa PSBB transisi fase 1 pada 5 Juni-2 Juli. Kemudian, dua perusahaan ditutup selama masa perpanjangan pertama PSBB transisi fase 1 pada 3-16 Juli. Selanjutnya, sebanyak 21 perusahaan ditindak selama perpanjangan kedua PSBB transisi fase 1 pada rentang 17-30 Juli. Terakhir, enam perusahaan ditindak pada masa perpanjangan ketiga PSBB transisi fase 1 yang dimulai 1 Agustus lalu.

Baca juga:  SEJARAH PERINGATAN HARI IBU 22 DESEMBER

“Seluruh perusahaan itu hanya ditutup tiga hari untuk memperbaiki penegakan protokol kesehatan dan proses penyemprotan disinfektan sesuai dengan waktu penindakannya,” tandasnya.

SN 09/Editor