(SPNEWS) Bungku, Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Andi Hamka dan Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali Yogi, mendampingi Pengurus PSP SPN PT. Oracle Nickel Industry (ONI) dalam mediasi yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Bungku Sulawesi Tengah terkait karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja End Kontrak.
Yogi selaku sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali menanggapi bahwa persoalan End Kontrak tersebut adalah batal demi hukum, karena apa yang mereka kerjakan disana adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, sekalipun beberapa bagian dari perusahaan tersebut masih dalam tahap kontruksi, Karena apa yang PT. ONI produksi adalah bukan produk yang sifatnya masih dalam penjajakan atau barang baru.
“Selama mereka mulai masuknya diterima sebagai karyawan PT. ONI, sebagian produk yang dikerjakan sudah produksi dan tentunya mereka yang di-End Kontrak tersebut sudah mendapatkan tunjangan produksi.” Pungkasnya
Persoalan jenis perjanjian kerja yang digunakan PT. ONI itu seharusnya bukan yang sifatnya PKWT, tetapi seharusnya sudah menggunakan PKWTT. Untuk itu, seharusnya waktu perjanjian kerjanya bukan sampai 6 bulan, tetapi hanya sampai tiga bulan saja sebagai masa percobaan dan selanjutnya dibuatkan surat pengangkatan sebagai karyawan tetap. Lanjutnya kepada SPNEWS (13/07/23).
Namun perwakilan pihak manajemen PT. ONI yang diwakili oleh Samsul Alam dan Fajrul Kafi Lugas mengatakan bahwa dasar dilakukannya PHK End Kontrak karena telah berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, PT. ONI juga merupakan perusahaan yang belum lama beroperasi dan masih tahap kontruksi, serta pekerjaan yang dikerjakan masih bersifat sementara.
Dikarenakan belum ada titik temu dalam penyelesaian permasalahan tersebut, perwakilan manajemen PT. IMIP Moh. Siddik, S.H yang turut hadir dalam mediasi tersebut akan membantu mengkomunikasikan apa yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja yaitu mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK End Kontrak dengan pimpinan manajemen PT. ONI dan penyelesaian permasalahan ini akan dilanjutkan ke mediasi kedua.
SN-08/editor