(SPNEWS) Samarinda, Pengurus DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur dan buruh perkebunan kelapa sawit PT. Citra Palma Pertiwi (CPP) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur guna melakukan mediasi antara pihak Perusahaan dan karyawan.

Menurut pengakuan Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur Silvester Hengki Sanan bahwa sebanyak 109 orang buruh PT. Citra Palma Pertiwi (CPP) di usir secara paksa pada tanggal 5 Maret 2024 lalu oleh pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Mahakam Ulu (Mahulu).

“Sebanyak 109 orang buruh tersebut diusir paksa sejak tanggal 5 Maret 2024 dan hingga saat ini mereka masih ditampung dan tinggal sementara di Kantor DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur, yang beralamat di Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.” Ujarnya.

Baca juga:  SEKTOR PERTANIAN SEBAGAI SOLUSI UNTUK KORBAN PHK

“Tindakan yang dilakukan pihak perusahaan bukan untuk memajukan buruh melainkan cenderung melakukan intimidasi sehingga sampai melakukan pengusiran paksa. Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak pengusaha begitu arogan”, lanjutnya.

Sementara, salah satu Pengurus PSP SPN PT. Citra Palma Pertiwi (CPP) Damianus Sion mengatakan bahwa awal mula permasalahan tersebut muncul dikarenakan perselisihan perhitungan dari hasil premi buah sawit, dimana perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat buruh.

“Pihaknya sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. ” Pada saat perundingan kami menuntut hak kami, agar bisa terpenuhi akan tetapi tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, kemudian kami melakukan mogok kerja, hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa.” Bebernya.

Baca juga:  PENTINGNYA KAMPANYE K3 DI TINGKAT PERUSAHAAN

SN-08/Editor