(SPNEWS) Pekalongan, Selasa (16/7/2023) bertempat di kantor Dinas Koperasi UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan dilakukan Mediasi kedua terkait PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kepada pekerja atas nama Muchamad Ibnu Mas’ud bagian security hanya karena tidak masuk kerja sekali dan ijin pemberitahuan via WhatsApp kepada HRD dan owner perusahaan.
Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari pihak pengusaha yaitu Lutfi virlanda, Thersia M dan pihak pekerja diwakili oleh pengurus DPC SPN Ali soleh, Isa Hanafi, Ketua PSP SPN PT PANAMTEX Tabiin dan jajaran pengurus nya.
Dalam perundingan mediasi yang dipimpin oleh mediator Tri Haryanto, Dodi K , dan Eko Hadi M ini, pihak perusahaan melalui Lutfi virlanda menyampaikan bahwa pihak perusahaan tetap dengan keputusan mediasi ke satu bahwa perusahaan memPHK pekerja dengan tanpa syarat, karena tidak masuk kerja sehingga merugikan perusahaan, mengingat tugas dari Muchamad Ibnu Mas’ud adalah security yang menjaga aset perusahaan dan pekerja.
Pihak pekerja, Ali Soleh menyampaikan agar M. Ibnu Mas’ud dipekerjakan kembali, kami pekerja menolak PHK karena mekanismenya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Kami berharap perusahaan jangan memPHK, tetapi bisa memberikan sanksi, misalnya Surat Peringatan ke 3.
Akhirnya Mediasi tetap tidak ada kesepakatan karena kedua pihak kekeh dengan pendapat masing masing.
SN 10/Editor