​Sidang mediasi antara PSP SPN dengan PT Wooin Indonesia terkait nasib 34 orang anggota.

(SPN News) Jakarta, bertempat di kantor Sudinakertrans Jakarta Utara Jalan Pelumpang Semper No 43 Jakarta Utara, pada 19 Oktober 2017 telah di laksanakan sidang mediasi terakhir/ketiga antara PSP SPN dengan PT Wooin Indonesia.

Perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukum Habibi SH tetap pada pendiriannya untuk memberikan penawaran sekitar 10 -17 juta bagi pekerja dengan masa kerja 10 tahun lebih, dengan alasan pengusaha mengalami kerugian 2 tahun berturut – turut sesuai audit internalnya.

Dalam hal ini Ketua  PSP SPN  PT Wooin Indonesia Shanti yang mewakili 34 anggota tetap menolak tawaran pihak perusahaan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga:  KEWAJIBAN PERUSAHAAN MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG BAIK

Sudinakertrans Jakarta Utara bagian Hubungan Industrial yang di wakili oleh Annas mengatakan bahwa karena dalam sidang mediasi ini sepakat untuk tidak sepakat, maka mediator dalam satu minggu ke depan akan mengeluarkan surat anjuran.

Mansur Jakarta 1/Editor