​Di Indonesia sebenarnya tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bekerja, dari yang ingin menjadi karyawan kantor/pabrik, guru, dokter, sampai jadi presiden pun semua diperbolehkan. Tetapi yang menjadi masalah adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak itu yang sering dikesampingkan. Keserakahan manusia adalah salah satu faktornya.

Manusia masih banyak yang nepotisme dalam mencari pekerjaan. Contohnya untuk pencari lowongan pekerjaan, orang yang diterima dalam pekerjaan itu masih didominasi oleh keluarga orang-orang yang telah bekerja di suatu perusahaan. Lalu untuk mencari pekerjaan masih harus membayar sogokan sejumlah uang agar bisa diterima.  Dengan lapangan kerja yang terbatas, maka tentu saja lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung banyaknya angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan. Maka, bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran di mana-mana. Padahal orang harus bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim. Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya. Jadi, sangatlah tidak pantas jika upah buruh itu masih dibawah rata-rata. Para buruh itu juga manusia, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi.

Baca juga:  PEMKAB SUKABUMI CARI FORMULA ATASI PHK AKIBAT RELOKASI

Sementara di Indonesia upah minimum yang merupakan jaring pengaman sosial saja masih sering dilanggar. Pengusaha dengan berbagai alasan selalu berupaya untuk tidak menjalankannya upah minimum ini. Kalaupun mau dinaikkan maka akan muncul berbagai macam dalil untuk menghambat kenaikan upah minimum ini, seperti produktivitas yang rendah, persaingan yang berat, order berkurang dll. Belum lagi ada kebijakan lain seperti kebijakan upah dibawah Upah minimum seperti Upah padat karya, ini jelas-jelas kebijakan yang melanggar hak asasi manusia, tetapi pada kenyataannya pemerintah, pengusaha dan oknum dari sp/sb bersekongkol untuk menetapkan upah tersebut.

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Kesejahteraan masyarakat merupakan tolok ukur maju tidaknya suatu negara. Dengan mendapat suatu pekerjaan, maka setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya. Dengan semua kebutuhan terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin, maka dapat dikatakan orang itu hidup sejahtera. Tentu saja semua orang ingin hidup sejahtera bukan?

Baca juga:  PELATIHAN TATA USAHA ORGANISASI

Karena itu sudah menjadi kewajiban dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Rakyat yang sejahtera pastinya akan membuat negara aman, kuat dan damai. Dan pemerintah tidak boleh mengorbankan rakyatnya dengan alasan dan dalih apapun karena sejatinya krisis yang terjadi pada rakyatnya akan berdampak buruk bagi masa depan negara.

Shanto/Editor