Gambar Ilustrasi

Mediasi antara PT Sulindafin dengan perusahaan yang difasilitasi Disnaker belum menghasilkan kesepakatan

(SPN News) Tangerang Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mencoba untuk melakukan mediasi antara PT Sulindafin dengan pekerja Di Kantor Disnaker, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, pada(5/2/2020). Mediasi tersebut dihadiri sekitar 300 pekerja yang sampai hari ini belum mendapat kejelasan status dari pihak perusahaan.

Dalam mediasi tersebut pekerja yang menjadi korban PHK sepihak menuntut empat hal, yaitu: 1. Buruh minta dipekerjakan kembali dengan status (karyawan tetap) seperti sebelum di PHK. 2. Buruh menuntut agar BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatannya dibayarkan oleh perusahaan, 3. Buruh menuntut agar dikeluarkannya pesangon atas nama Sumaryati dan Ahmad Supadi sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku, 4. Buruh meminta agar upah dari bulan Desember 2019 sampai Januari 2020 dibayarkan.

Baca juga:  RAKERCAB IV DPC SPN KABUPATEN BOGOR TAK DIHADIRI OLEH TAMU UNDANGAN DARI PEMERINTAH

Perwakilan pekerja berpendapat bahwa tuntutan pekerja tersebut sangat rasional. Pasalnya, pabrik tidak tutup atau bangkrut, akan tetapi hanya libur sementara saja. Saat libur pun, masih ada beberapa bagian yang buka seperti gudang, security dan kendaraan aktif keluar masuk pabrik. Sementara pihak perusahaan menjawab tuntutan buruh dengan sikap yang sama kerasnya. Bahwa keputusan perusahaan terhadap buruh sudah final. Perusahaan yang diwakili oleh pihak human resource development (HRD) dalam hal ini menyatakan adanya PHK tersebut memang benar bahwa perusahaan mengalami kerugian. Di tahun 2017 perusahaan rugi sebesar Rp 5 miliar dan di tahun 2018 perusahaan rugi sebesar Rp 14 miliar.

Hal itulah yang menjadi dasar perusahaan untuk memecat buruh dan tidak bisa kembali mempekerjakan buruh tersebut. Perusahaan siap membayarkan BPJS sebesar 4%. Pembayaran upah menyusul putusan pengadilan dan bersifat tetap. Perusahaan juga siap membayar pesangon namun hanya sebesar 70% dari 1x PMTK sesuai UU No. 13 pasal 156 ayat 2, 3 dan 4. “Kalau ada keputusan yang berubah, nanti akan kami info setelah melakukan rapat dengan owner nanti,” kata Edi Susanto, GM PT Sulindafin.

Baca juga:  PELATIHAN DASAR UNTUK PSP SPN PT AAE OUTDOOR BREBES

Sementara Disnaker yang memfasilitasi mediasi tersebut belum bisa mengambil keputusan untuk kedua belah pihak. Disnaker akan mengeluarkan anjuran atau rekomendasi jalan keluar dalam waktu 14 hari kerja.

SN 09/Editor