Ilustrasi Demo Buruh

(SPNEWS) Jakarta, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. Massa meminta MK mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sejumlah massa buruh tengah berkumpul di IRTI Monas sebelum melakukan long march ke MK dan Istana Merdeka. Tampak dua mobil komando dikerahkan massa buruh.

Tampak massa membawa spanduk salah satunya bertuliskan ‘Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja’, ‘Cabut Presidential Threshold 20%’, dan Revisi Parliamentary Threshold 4%’.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Atamazis, mengatakan aksi yang dilakukan hari ini akan dilakukan secara terus-menerus.

Riden mengatakan pihaknya meminta MK untuk membatalkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengatakan pihak buruh sudah mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) UU Cipta Kerja.

Baca juga:  PERLINDUNGAN MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN

“Kita akan menuju mahkamah konstitusi dalam rangka kita memastikan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan JR UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya,” ungkapnya.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan yaitu:

  1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
  2. Revisi Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional, harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI
  3. Cabut presidential threshold 20 persen

SN 09/Editor