Jakarta, 11 Maret 2025 – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di Jakarta pada Selasa pagi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah permasalahan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap tidak sah hingga kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.
Dalam orasinya, para perwakilan serikat pekerja menyuarakan sejumlah tuntutan penting. Salah satu poin utama adalah mengecam PHK yang dilakukan oleh PT Sritex, yang menurut mereka tidak sah dan ilegal. Mereka juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membuat perjanjian tertulis guna melindungi hak-hak buruh Sritex yang terdampak. Selain itu, massa aksi juga mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai tidak mendukung keberlangsungan industri nasional dan memicu gelombang PHK besar-besaran.
Tuntutan lain yang disuarakan meliputi penghentian badai PHK demi menyelamatkan industri Indonesia, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja ojek online (ojol), serta pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya bagi pekerja PT Dupantex dan PT Panamtex. Massa juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia, serta diskriminasi yang dialami pengurus dan anggota PSP SPN PT Sumber Masanda Jaya di Brebes, Jawa Tengah. Mereka meminta agar praktik tersebut segera dihentikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di sela-sela aksi, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan S.H., menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pekerja, khususnya di sektor padat karya. Ia mengusulkan adanya stimulus sebesar 20 triliun rupiah dari pemerintah untuk mendukung sektor ini, dengan mekanisme yang jelas dan transparan.
“Negara harus memberikan perhatian serius terhadap nasib buruh. Stimulus ini penting untuk menghentikan gelombang PHK dan menyelamatkan industri. Selain itu, kami juga meminta penghentian diskriminasi terhadap pengurus dan anggota PSP SPN PT Sumber Masanda Jaya di Brebes, Jawa Tengah,”
ujar Iwan.
Sementara itu, Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, dengan tegas menyatakan bahwa PHK yang dilakukan PT Sritex tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan perjanjian tertulis sebagai bentuk perlindungan bagi buruh Sritex.
“Kami juga menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merugikan pekerja dan industri. Selain itu, stop kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia. Ini tidak boleh dibiarkan,”
tegas Riden.
Aksi ini berlangsung dengan tertib, meski sempat menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi. Para buruh berjanji akan terus menyuarakan aspirasi mereka hingga tuntutan tersebut dipenuhi oleh pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenaker RI terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan oleh massa serikat pekerja.
(SN-21)