Ilustrasi

Ada dugaan tindakan kekerasan yang berujung pelaporan kepada kepolisian

(SPN News) Tangerang, (04/03/2020) Aksi Unjuk Rasa (Unras) buruh Tangerang pada selasa (03/04) berujung laporan di kepolisian Polresta Tangerang. Laporan Polisi Nomor LP/212/K/II/2020/Resta Tangerang tertuang dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) menerangkan adanya pelaporan dari buruh yang terkait tindak pidana pasal 160 dan pasal 170 KUHP terhadap seorang buruh juga.

Erus Saleh, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI PT. Angsa Daya – IKAD (Industri Keramik Angsa Daya) Pasar Kemis, Tangerang, melaporkan anggota serikat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penghasutan yang terjadi di PT IKAD saat melaksanakan aksi unjuk rasa.

Dari TBL yang diterima, kejadian bermula dari massa aksi dari KASBI mendatangi pabrik mengajak para pekerja disana untuk mengikuti aksi dan diminta menghentikan kegiatan produksi. Namun, ajakan tersebut ditolak perwakilan serikat KSPSI disana karena sudah ada perwakilan aksi massa dari PT IKAD untuk turun ke jalan dan mesin produksi tidak dapat dinonaktifkan secara mendadak.

Baca juga:  PHK MASSAL PABRIK BAN PT HUNG-A, BUPATI BEKASI: PROSES SESUAI KETENTUAN

Tidak terima dengan jawaban dari Pengurus PUK nya, massa KASBI langsung melakukan permukulan secara bersama-sama ke pelapor atas kejadian tersebut, Akibat dari kejadian itu, Pelapor menderita luka ringan di bibir bagian dalam.

“Ada pelapor, tentunya ada yang dilaporkan. Makanya kita tanya jelas ke pihak penyidik, ini terkait aksi atau bukan, ternyata bukan. “Dia (Penyidik) harus menindaklanjuti berdasarkan prosedur, kita juga ngga bisa menghalangi wewenang pihak kepolisian.” ungkap salah satu kuasa hukum Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).

Lanjutnya, kuasa hukum menjelaskan, penyelesaian kasus ini tergantung dari pihak pelapor. “Ada pelapor kan tinggal bagaimana pelapor, apakah dia mau mencabut atau tidak, kita (Aliansi) berupaya untuk melobi, mendekati si Pelapor, supaya clear juga, kalau tidak dilakukan, saya pikir akan panjang.” Tambahnya.

Baca juga:  PENGUATAN ORGANISASI PSP SPN PT POU YUEN INDONESIA

Adanya pelaporan di kepolisian, salah satu pimpinan buruh yang hadir mengikuti perkembangan BAP, menurutnya, kronologi pemukulan justru bukan berawal dari terlapor. “Ketika mau melerai keributan disana, dia (terlapor) kena pukul, karena dia juga bibirnya jontor, sehingga dibalas pukul oleh terlapor, itu yang terjadi sesungguhnya. kalau laporan mereka kan mungkin sepihak, kan ? bisa saja seperti itu”, pungkasnya.

SN 01/Editor