Gambar Ilustrasi

Banyak hal yang mendasari orang yang sudah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja

(SPN News) Jakarta, penambahan usia seseorang akan berpengaruh terhadap produktivitas orang tersebut. Tetapi ketika memasuki masa usia pensiun, ternyata masih banyak yang tidak mengubah gaya hidup karena tetap berpenghasilan melalui manfaat dana pensiun. Selain itu, angka harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat sekarang ini menjadi 72 tahun. Hal itu berarti, dengan rata-rata usia pensiun 55 tahun, maka masa pensiun masyarakat bertambah menjadi 17 tahun.

Sayangnya, tujuh dari 10 orang pensiunan di Indonesia justru bermasalah dalam keuangan karena banyak hal, salah satunya tidak memiliki perencanaan dana pensiun. Data Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebutkan bahwa hanya sekitar 9 persen dari masyarakat yang hidup sejahtera pada masa pensiun. Sebanyak 18 persen masyarakat kembali bekerja di masa pensiun untuk memenuhi kebutuhan keuangan dan 73 persen masyarakat bergantung kepada orang lain pada masa pensiun. Merujuk pada data tersebut, tidak mengherankan jika saat ini banyak ditemukan banyak pensiunan yang terpaksa kembali bersusah payah untuk bekerja layaknya pekerja di usia produktif.

Baca juga:  PEDULI ANAK YATIM ANGGOTA SPN DI PSP SPN PT LUNG CHEONG BROTHERS INDUSTRIAL

Kepala Bidang Humas & Pelayanan Konsumen Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus, menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat yang memasuki masa pensiun sangat bergantung kepada anak dan sanak famili. Kondisi ini makin mengkhawatirkan karena berdasarkan data yang sama, jumlah penghasilan masyarakat pada masa pensiun berkurang sekitar 41-51 persen dibandingkan dengan saat masih bekerja.

Selisih itu pun hanya berlaku bagi pekerja yang mendapatkan uang pesangon dan aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Total penghasilan setelah pensiun yang diperoleh dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan berkisar 12,9 persen dari penghasilan setiap orang pada masa kerja.

Adapun, besaran pesangon yang diperoleh, apabila dibagi setiap bulan akan berkisar 16,4 persen sehingga total yang diperoleh setiap orang berkisar 29 persen dari penghasilan semasa masih bekerja.

“Padahal, idealnya masyarakat mendapatkan penghasilan pada masa pensiun sekitar 70–80 persen dari penghasilan semasa kerja. Artinya, ada kekurangan tingkat penghasilan hingga 51 persen agar masyarakat dapat mempertahankan gaya hidup yang sama dengan saat dia bekerja,” ujar Yunus.

Baca juga:  AUDENSI BURUH KARAWANG DENGAN BUPATI TERKAIT UMSK 2018

Hal tersebut dapat diartikan bahwa seseorang yang berpenghasilan Rp 10 juta per bulan pada masa produktif, rata-rata hanya memiliki penghasilan sekitar Rp 5–6 juta per bulan pada masa pensiun. Pendapatan masa pensiun yang sedemikian kecil ini hanya berlaku bagi 32,5 juta penduduk yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ini.

Bagaimana dengan orang yang tidak memiliki dana pensiun atau menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan? Yunus mengatakan bahwa dapat dipastikan pendapatan dari pekerja informal pada masa pensiun akan jauh lebih rendah dibanding yang memiliki dana pensiun.

“Belum lagi orang tua pasti akan menghadapi masalah kesehatan. Apabila penghasilan pada masa pensiun rendah, bergantung pada orang lain, dan tidak memiliki asuransi, maka makin berat jadinya,” ujarnya

SN 09/Editor