Ilustrasi
Koalisi Buruh Sawit menerima informasi dan pengaduan buruh perkebunan sawit di sejumlah provinsi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang tak sesuai ketentuan
(SPNEWS) Jakarta, Koalisi Buruh Sawit menerima informasi dan pengaduan buruh perkebunan sawit di sejumlah provinsi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang tak sesuai ketentuan. Menurut koalisi, pemerintah tidak cukup hanya membuat posko pengaduan saja berkaitan dengan THR ini.
“Tapi memantau langsung ke perkebunan sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR,” kata koordinator Koalisi Buruh Sawit, Zidane, dalam keterangan tertulis, (30/4/2022).
Pengaduan yang masuk beragam. Di perkebunan sawit di Aceh dan Sulawesi Tengah, koalisi menerima laporan sejumlah buruh belum menerima THR. Di Kalimantan Tengah perusahaan perkebunan sawit memberikan bingkisan seadanya kepada buruh harian lepas sebagai pengganti THR.
Di Bengkulu, sejumlah BHL tidak menerima THR dengan alasan mereka bekerja di kebun plasma. Maka atas pengaduan ini, koalisi pun meminta pemerintah mengevaluasi dan memberi sanksi kepada perusahaan yang dilaporkan ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan THR wajib dibayarkan ke buruh paling lambar 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan, hari raya sudah akan jatuh pada 2 atu 3 Mei ini.
Selain THR, koalisi juga menyoroti sejumlah isu lain di hari buruh ini berkaitan dengan pekerja sawit. Contohnya seperti
kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng.
Koalisi memandang kebijakan larangan ekspor CPO berpotensi memberi dampak buruk bagi buruh perkebunan sawit. Perusahaan perkebunan sawit berpotensi menjadikan larangan ekspor CPO sebagai penyebab kondisi keuangan perusahaan menurun atau operasional perusahaan terganggu.
“Karena itu berpotensi mengurangi jaminan pemenuhan hak-hak buruh terkait upah, hari kerja dan perlindungan kesehatan,” kata Zidane yang juga spesialis buruh di organisasi Sawit Watch ini.
Koalisi meminta pemerintah tidak menafikan keberadaan buruh sawit sebagai ujung tombak dari industri sawit di Indonesia, khususnya buruh perempuan. Koalisi meminta regulasi khusus perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit yang menjamin kepastian kerja.
Lalu, regulasi yang juga memberikan kepastian upah, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3, sampai perlindungan terhadap kebebasan berserikat.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi sudah melaporkan pihaknya menerima 5.148 laporan soal THR per 29 April kemarin. Laporan yang masuk beragam dari THR yang tak dibayarkan, THR tak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat bayar.
SN 09/Editor