​(SPNEWS) Jakarta, alih status pekerja akhir-akhir ini sering terjadi di perusahaan yang berada di DKI Jakarta, salah satunya yang terjadi di PT Star Camtex yang beralamat di Jalan Jawa V Blok 3C No 21 KBN Cakung Jakarta Utara. Entah dapat bisikan dari pihak mana atau sedang mengikuti trend yang terjadi belakangan ini, perusahaan PT Star Camtex diduga “memaksa” Pekerja Tetap menjadi Pekerja Tidak Tetap/Kontrak. Dan lebih parahnya pekerja tersebut hanya diberikan 52% dari apa yang seharusnya mereka dapatkan yaitu 2X ketentuan Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja serta 15% uang penggantian seperti yang diatur dalam pasal 156 dan pasal 163 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  TEMU DIALOG KOMITE PERLUASAN KEPESERTAAN DAN PELAYANAN

Kebijakan ini sudah mulai dihembuskan sejak bulan November 2016, perusahaan hanya menawarkan uang pesangon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan PSP SPN terus bertahan dan meminta agar semua pekerja menolak kebijakan ini karena melanggar ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi entah mengapa mulai tanggal 2 Desember 2016 banyak pekerja yang menerima penawaran tersebut, dari total 315 anggota SPN yang bekerja di PT Star Camtex saat ini hanya tinggal tersisa 64 orang anggota dan pengurus PSP yang bertahan.

Menurut penjelasan dari salah seorang pengurus PSP SPN PT Star Camtex yaitu Dede, PSP sudah melakukan langkah-langkah perlawanan. Tanggal 9 November 2016 PSP telah melakukan pertemuan dengan para chief dan atasan pekerja untuk sepakat tidak mengambil penawaran tersebut walaupun pada akhirnya banyak pekerja yang mengambil penawaran/kebijakan tersebut entah karena paksaan atau karena hal yang lain. Yang jelas PSP akan tetap bertahan untuk menolak penawaran/kebijakan tersebut. Dan perlawanan PSP dengan sisa-sisa anggota tetap dilaksanakan sampai berita ini diturunkan.

Baca juga:  DIDUGA KORUPSI, KEJAKSAAN AGUNG GELEDAH KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN

Aki Mansyur/Coed