Majelis Hakim pengadilan Hubungan industrial Bandung memutuskan PT Goodyear harus mempekerjakan kembali 44 pekerjanya yang telah diPHK oleh perusahaan

 

(SPNEWS) Bandung, Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44 karyawan PT Goodyear Indonesia di Bogor berakhir manis bagi buruh. Koordinator karyawan ter-PHK Agus Ramdhan Pashya menyebut hasil persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan perusahaan harus mempekerjakan kembali pekerjanya.

“Pihak pengadilan menolak seluruh gugatan dari PT Goodyear Indonesia dan memerintahkan kita agar segera dipekerjakan kembali, dan mengembalikan hak-hak kita baik yang tertunda ataupun belum dibayarkan. Karena itu, SK (Surat Keputusan) PHK dibatalkan secara hukum oleh pihak pengadilan,” kata Agus (27/1/2021).

Persidangan ini terjadi karena pihak manajemen perusahaan memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Oktober 2020 silam dengan nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg.

Baca juga:  PEKERJA DI KENDAL BANYAK YANG BELUM DIDAFTARKAN JADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN

Ada tujuh hal yang menjadi poin gugatan, di antaranya Menyatakan Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja (SKBHK) yang diterbitkan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat sah menurut hukum. Kemudian, Menyatakan hubungan kerja Para Tergugat putus atau berakhir sejak tanggal 22 Juni 2020 serta menyatakan pengakhiran hubungan kerja oleh Penggugat terhadap Para Tergugat sah dan mengikat secara hukum. Namun, upaya perusahaan berakhir nihil.

“Yang menjadi pertimbangan hakim surat PHK mereka batal demi hukum karena belum ada persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan. Itu yang jadi penetapannya, jadi kalau dari Undang – Undang harus ada izin Disnaker segala macam, itu belum ada. Pengadilan katakan itu batal demi hukum,” sebutnya.

Baca juga:  PROTES KEBIJAKAN, MITRA GOJEK KIRIM KARANGAN BUNGA

Perusahaan melakukan PHK karena beralasan mengalami krisis keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19, namun Agus menyebut Hakim tidak menjadikan itu sebagai bukti kuat akan terjadinya PHK.

“Kerugian perusahaan mereka klaim dua tahun berturut-turut, itu hakim menolak hal tersebut karena mereka menyampaikan sampai bulan Juni. Itu enggak bisa disebut sebagai dua tahun berturut-turut karena sampai Juni kerugiannya dan itu pun pandemi ini enggak bisa dijadikan alasan,” kata Agus.

Ketika dihubungi, pihak PT Goodyear Indonesia masih membahasnya secara internal. “Nanti kita kabari ya,” sebut Head of Communication PT Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto.

SN 09/Editor